Berita Bali

Polda Bali: Tak Ada Alasan Nyoman Sukena Tak Tahu Landak Jawa Hewan Dilindungi, Akui Ada yang Lapor

Polda Bali: Tak Ada Alasan Nyoman Sukena Tak Tahu Landak Jawa Hewan Dilindungi, Akui Ada yang Lapor

istimewa
Polda Bali: Tak Ada Alasan Nyoman Sukena Tak Tahu Landak Jawa Hewan Dilindungi, Akui Ada yang Lapor 

Pertanyaan terkait sosok pelapor kasus Landak Jawa dengan terlapor warga Bongkasa ini juga viral di media sosial.

Kasus Landak Jawa yang menimpa Nyoman Sukena ini memberikan dampak signifikan bagi roda ekonomi keluarganya.

Apalagi, proses hukum yang saat ini dijalani Nyoman Sukena karena ketidaktahuannya bahwa Landak Jawa itu dilindungi.

Tribun Bali mendapat kesempatan berbincang dengan ayahanda Nyoman Sukena, Made Klemeng.

Dirinya mengaku tak paham Nyoman Sukena bisa mengalami hal buruk seperti ini karena merawat Landak Jawa yang awalnya tak terawat.

Made Klemeng memastikan, Nyoman Sukena tak mengetahui bahwa Landak Jawa yang dirawatnya itu merupakan hewan yang dilindungi.

"landak itu sebenarnya dipelihara oleh mertuanya yang didapat dari kebun. landak yang masih kecil itu ditinggal, karena mertuanya meninggal, sehingga anak saya yang mengambil untuk memelihara," ujar ayah Nyoman Sukena saat ditemui dirumahnya pada Selasa 10 September 2024.

Diaebutkan, landak itu dirawat hingga tumbuh besar. Bahkan tidak mengetahui jika itu berpasangan hingga berkembang biak dan melahirkan dua anak.

"Jadi karena kasihan, makanya dipelihara. Mungkin kalau tau begini kan dilepas," ucapnya.

Dirinya tidak bisa berkata banyak, hanya berharap anaknya bisa bebas dengan cepat.

Disinggung siapa yang melaporkan Nyoman Sukena, Made Klemeng pun juga tidak mengerti. 

Ia mengaku tidak tau dari mana yang datang dan mengambil landak itu.

"Saya tidak tau yang melaporkan, yang jelas datang petugas dengan berbaju putih hitam mau mengambil landak.

Sudah diijinkan namun tidak bisa ditangkap karena ada duri. Sehingga anak saya yang membantu," bebernya.

Pihaknya pun mengakui anaknya I Nyoman Sukena setelah landaknya diambil terus melakukan pemeriksaan wajib lapor.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved