Berita Bali

Polda Bali: Tak Ada Alasan Nyoman Sukena Tak Tahu Landak Jawa Hewan Dilindungi, Akui Ada yang Lapor

Polda Bali: Tak Ada Alasan Nyoman Sukena Tak Tahu Landak Jawa Hewan Dilindungi, Akui Ada yang Lapor

istimewa
Polda Bali: Tak Ada Alasan Nyoman Sukena Tak Tahu Landak Jawa Hewan Dilindungi, Akui Ada yang Lapor 

Kemudian setelah itu Nyoman Sukena diserahkan ke jaksa untuk mendapat kepastian hukum tentunya itu bukan kewenangan Polda Bali

“Sekali lagi kami luruskan bahwa sesuai amanah UU memelihara, memiliki atau menyimpan satwa yang dilindungi dalam hal ini Landak Jawa itu masuk yang dilindungi sesuai UU yang berlaku itu dapat di pidana,” ucapnya.

Oleh karena itu kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau mengetahui ada satwa yang patut diduga di lindungi agar dicek.

Kabid Humas Polda Bali menegaskan, saat ini tidak ada lagi alasan masyarakat tidak mengetahui informasi karena sekarang bisa cek di media yang ada apakah satwa yang kita temukan ini kategori yang dilindungi. 

Sehingga langkah-langkah lebih lanjut agar tidak terkena dampak hukum itu bisa dilakukan oleh masyarakat. 

“Sekali lagi kami menjelaskan agar masalah ini tidak menjadi kesalahpahaman.

Polri dalam proses awal itu memang ada amanah undang-undang bahwa menyimpan, memiliki dan memelihara hewan dilindungi harus memiliki izin dari instansi terkait dalam hal ini BKSDA.

Dan itu yang tidak ada pada saat proses hukum berjalan,” papar Kombes Jansen Panjaitan.

Disinggung mengenai bagaimana awal adanya informasi masyarakat yang dimaksud.

Kabid Humas Polda Bali mengatakan masyarakat yang melaporkan tersebut mengetahui bahwa itu satwa yang dilindungi oleh karena itu pada saat dicek oleh teman-teman Ditreskrimsus ya betul ditemukan ada jenis Landak Jawa yang memang kategorinya adalah satwa yang dilindungi. 

“Pada saat itu juga kita tanyakan kepada pemilik atau yang menguasai satwa tersebut memang dia menemukan dan dia tidak ada izin dan tidak memberitahukan kepada instansi terkait,” tuturnya.

Sesuai dengan amanah UU ya kita kenakan sanksi pidana, oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat agar hal tersebut tidak terulang kembali mari jangan sampai kita alasan tidak tahu.

Sekarang ini banyak media atau sumber informasi yang bisa langsung diketahui untuk memastikan bahwa hal tersebut bisa dikenakan sanksi pidana atau tidak.

Pengakuan Orangtua Nyoman Sukena

Banyak pihak yang bertanya-tanya, siapakah sosok yang melaporkan Nyoman Sukena hingga kasus Landak Jawa ini bergulir saat ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved