Berita Bali
Ini Penyebab Mendasar Uang Makan ASN di Pemprov Bali Tak Dianggarkan Sejak Tahun 2021
Ini Penyebab Mendasar Uang Makan ASN di Pemprov Bali Tak Dianggarkan Sejak Tahun 2021
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Viral di media sosial salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga kesehatan (nakes) perawat Provinsi Bali keluhkan uang makan yang tak cair sejak Tahun 2021.
Rupanya, uang makan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah tidak dianggarkan sejak tahun 2021.
Kebijakan tersebut bukan hanya diberlakukan ke tenaga kesehatan (nakes) di bawah naungan Dinkes Provinsi Bali, namun juga kepada seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemprov Bali.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, I Ketut Maduyasa memaparkan bahwa sosialisasi penghapusan uang makan untuk ASN di lingkungan Pemprov Bali ini sudah disampaikan pada saat verifikasi/desk terhadap penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
Baca juga: SETELAH DIHABISI, 2 Tersangka Panggang Korban di Denpasar, Kini Waktunya Karma Bertindak
Dengan demikian, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah memahami sehingga tidak menganggarkan kembali.
"Semua ASN telah mengetahui ketentuan ini, yang dibuktikan dengan tidak adanya pertanyaan atau penagihan," katanya pada, Jumat 26 September 2025.
Ia menegaskan bahwa penghapusan anggaran uang makan tidak hanya berlaku bagi tenaga perawat atau jabatan tertentu di rumah sakit saja, melainkan diterapkan secara menyeluruh untuk seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bali.
Baca juga: MASALAH PRIBADI MEMUNCAK! Seorang Pemuda Ulah Pati di Jembatan Tukad Bangkung Badung
Ia menjelaskan alasan dihapusnya uang makan tersebut, karena sebelumnya alokasi uang makan bagi ASN di lingkungan Pemprov Bali dialokasikan melalui belanja tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objek lainnya. Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, terjadi perubahan pengaturan dalam pemberian tambahan penghasilan bagi ASN.
“Di mana, uang makan tidak menjadi bagian dari tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objek lainnya tersebut. Dalam Permendagri 90 Tahun 2019 juga tidak tercantum nomenklatur khusus atau spesifik mengenai uang makan bagi ASN,” imbuhnya.
Meskipun saat ini uang makan tidak lagi dianggarkan, dikatakan Pemprov Bali tetap memberikan perhatian terhadap peningkatan kesejahteraan pegawai melalui penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Khusus bagi ASN yang bertugas di rumah sakit, selain menerima TPP, juga mendapatkan jasa pelayanan yang dibayarkan secara rutin setiap bulan. Adapun ketentuan mengenai standar uang makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) berlaku khusus bagi ASN di lingkungan Kementerian/Lembaga yang penganggarannya bersumber dari APBN.
Ia kembali menegaskan bahwa penerapan penghapusan anggaran uang makan, baik di lingkungan rumah sakit maupun di seluruh OPD Pemprov Bali, didasarkan pada ketentuan regulasi yang menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
UPACARA Dipuput Tujuh Pinandita, PHDI: 283 Orang Menek Kelih, Pawintenan Saraswati & Metatah Massal |
![]() |
---|
Komjen Fadil Imran Sebut JPCC Malindo di Bali Modal Besar Keamanan ASEAN Dari Kejahatan |
![]() |
---|
BPN Temukan Ada Kesalahan Penutupan Akses Jalan Warga, GWK Bali Sebut Sudah Sosialisasi |
![]() |
---|
Wujud Implementasi Reforma Agraria, BPN Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Warga Kintamani Bali |
![]() |
---|
Fenomena 'Tot Tot Wuk Wuk' Jadi Atensi, Polisi Ultimatum Kendaraan Pribadi Gunakan Strobo di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.