Berita Bali

Investor Berlagak Pemilik Pantai, Pemprov dan DPRD Bali Bahas Raperda Perlindungan Sempadan Pantai

Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan DPRD Bali membahas Raperda Provinsi Bali tentang pantai dan sempadan

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
PANTAI - Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan DPRD Bali membahas Raperda Provinsi Bali tentang perlindungan pantai dan sempadan pantai. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan DPRD Bali membahas Raperda Provinsi Bali tentang perlindungan pantai dan sempadan pantai

Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan ranperda ini untuk kepentingan pembacaan alat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal. 

“Disusun dengan latar belakang bahwa pantai dan sempadan pantai di Provinsi Bali merupakan wilayah yang memiliki nilai religius dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat di Bali. Serta memiliki potensi sumber daya alam yang perlu kita lindungi Untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Koster pada Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin 17 November 2025.

Baca juga: Pemda Klungkung Nantikan Hasil Kajian Pansus TRAP Soal Lift Kaca Pantai Kelingking

Lebih lanjut ia juga mengatakan pantai dan sempadan pantai juga merupakan wilayah strategis yang memiliki fungsi niskala sekala, yang dalam pelaksananya berfungsi sebagai ruang ritual sekaligus sebagai ruang sosial daya dan ruang ekonomi masyarakat.

“Namun belakangan ini kita melihat bahwa Fungsi pantai dan sempadan pantai sebagai ruang religius, ruang sosial, dan ruang ekonomi Semakin mengalami tekanan pemanfaatannya sebagai ruang publik,” imbuhnya. 

Jadi masyarakat yang mau ke pantai, mau segara kerti, pakelem, itu semakin terbatas."

Baca juga: Kondisi Pantai Kuta Memprihatinkan Pasca Diterjang Ombak, Bupati Badung Akui Akan Revitalisasi 

"Ada yang menutup akses, ada yang melarang aktivitas Atau bahkan ada yang melakukan aktivitas di pantai yang tidak semestinya."

"Padahal pada saat bersamaan ada upakara yang sangat penting. Ini tidak baik, karena guna pantai di Bali pada fungsi niskala sangat bagus. 

“Seakan-akan mereka yang membangun hotel, vila di wilayah sekitarnya itu dia punya pantai, dia punya laut. Jadi ngatur-ngatur, padahal itu dia tidak beli laut, tidak beli pantai."

Baca juga: Terkait Pantai Bingin, Bupati Adi Arnawa: Bukan Dibiarkan, Alat Berat Digunakan Normalisasi Sungai

"Dia hanya beli lahan yang tempatnya untuk bangun. Tapi dia melakukan pembatasan yang sudah tidak pada tempatnya, jadi ini harus kita singkapi bersama-sama."

"Kalau tidak, maka krama Bali kita dalam melaksanakan upakara di pantai, di laut, segara kerti itu akan semakin terbatas. Hal-hal ini tidak boleh terjadi di Bali,” sambungnya. 

Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga ini dengan sebaik-baiknya agar yang terjadi itu tidak berkembang ke depan yang akan membatasi ruang gerak anak-anak di masa yang akan datang.

Sehubungan dengan hal itulah, perlu dilakukan perlindungan dan menjaga pantai serta sempadan pantai yang memiliki nilai dan fungsi adat sosial dan ekonomi masyarakat lokal.

Untuk menunjukkan nilai-nilai keadaan lokal sad kerthi Serta menjamin hak dan berat masyarakat dalam pengolahan dan perlindungan pantai dan sempadan pantai

“Khususnya yang digunakan untuk kegiatan ritual keagamaan, Upacara atau aktivitas adat sosial dan ekonomi masyarakat lokal sehingga perlu disusun dan ditetapkan raperda provinsi Bali tentang perlindungan pantai dan sempadan pantai Untuk kepentingan upacara adat sosial dan ekonomi masyarakat lokal. Ini sudah sangat diperlukan oleh masyarakat Bali,” pungkas, Koster. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved