Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Satpol PP Bali Panggil 4 Pengelola, Salah Satunya Tanah Sekitar Pura Dikapling 

Satpol PP Bali memanggil empat pengelola lokasi yang sebelumnya disidak oleh Tim Pansus TRAP DPRD

Tayang:
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
PANGGIL - Satpol PP Bali panggil pengelola empat lokasi yang sebelumnya disidak oleh Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali pada Selasa, 30 Desember 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARSatpol PP Bali memanggil empat pengelola lokasi yang sebelumnya disidak oleh Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali pada Selasa, 30 Desember 2025.

Pemanggilan ini dilakukan di Kantor Satpol PP Bali, Selasa 6 Januari 2025. 

Keempat lokasi tersebut meliputi Jungle Padel di Desa Munggu, 30 unit vila di kawasan Canggu, proyek pengurukan di kawasan pesisir Sawangan, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, proyek pengembangan perumahan di Kampial, Kecamatan Kuta Selatan. 

Baca juga: Pansus TRAP Kembali Unjuk Taring, Hentikan Reklamasi Sawangan, Belum Penuhi Izin Dinas Kelautan

Berdasarkan hasil sidak lapangan, keempat lokasi tersebut diduga melanggar ketentuan tata ruang, perizinan, dan lingkungan hidup, sehingga seluruh aktivitas di lokasi dihentikan sementara dan dilakukan penyegelan dengan pemasangan Pol PP Line oleh Satpol PP Provinsi Bali.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk melakukan pendalaman administrasi dan klarifikasi terhadap para penanggung jawab usaha maupun proyek yang melanggar tersebut. 

“Hari ini kita panggil empat lokasi yang ditemukan bermasalah, yaitu Jungle Padel di Munggu, vila di Canggu, proyek pengurukan di Sawangan, dan proyek penataan di Kampial,” jelas, Dharmadi. 

Baca juga: SIDAK & Hentikan Proyek 30 Vila di Canggu, Pansus TRAP DPRD Bali Juga Tutup Lapangan Padel di Munggu

Lebih lanjut ia mengatakan, pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi, kesesuaian peta tata ruang, rekomendasi pemanfaatan ruang, serta perizinan utama dan perizinan ikutan lainnya.

Dari hasil pemanggilan ini, disimpulkan ada beberapa persyaratan perizinan yang belum terpenuhi.

Ia menyebutkan, temuan awal tersebut akan dievaluasi dan disampaikan kepada Pansus TRAP DPRD Bali sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah lanjutan.

"Kami akan menyampaikan hasil ini kepada Pansus TRAP. Keputusan selanjutnya tentu berada di Pansus, dan kami menghormati itu,” tegasnya.

Baca juga: BERDIRI di Atas Lahan Sawah Dilindungi, Pansus TRAP Hentikan Dulu Pembangunan 30 Villa di Canggu!

Rai Dharmadi menargetkan proses klarifikasi dan pengumpulan data dapat dirampungkan dalam waktu dekat. Setelah data dikompilasi dan diperdalam, hasilnya akan diserahkan kepada Pansus TRAP DPRD Bali.

“Target kami minggu depan sudah clear. Jika diperlukan, kami juga akan turun kembali ke lapangan bersama tim teknis dari OPD terkait untuk memastikan secara faktual,” ujarnya.

Terkait proyek di Kampial, Satpol PP juga menaruh perhatian khusus pada keberadaan pura keluarga yang berada di sekitar lokasi proyek.

Baca juga: Viral Pura Berdiri Ditengah Kerukan Lahan Pasir Putih, Koster Tugaskan Pansus TRAP Cek Langsung

Ia menegaskan pentingnya menjaga dan melestarikan situs budaya yang telah ada lebih dahulu. 

"Dari cerita masyarakat setempat, pura itu sudah ada sejak lama, bahkan sebelum kawasan sekitarnya berkembang. Ini tentu wajib kita jaga dan lestarikan sebagai warisan budaya,”  ungkapnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved