Berita Denpasar

SETELAH DIHABISI, 2 Tersangka Panggang Korban di Denpasar, Kini Waktunya Karma Bertindak

SETELAH DIHABISI, 2 Tersangka Panggang Korban di Denpasar, Kini Waktunya Karma Bertindak

istimewa
Tersangka pembunuh AA (54) penjaga rumah milik WNA Pondok Gurita Kapling II Jalan Gurita IV, Sesetan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali. Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Penjaga Rumah di Jalan Gurita Denpasar Bali Segera Disidangkan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, mengatakan tersangka kasus pembunuhan di Jalan Gurita Sesetan segera disidangkan.

Persidangan kasus pembunuhan keji itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar

Pelimpahan tahap II kedua tersangka dilakukan Polsek Denpasar Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan

Dua tersangka kasus pembunuhan, yakni Muhammad Babul dan Dimas Ari Ramadhan, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nissa.

Baca juga: MASALAH PRIBADI MEMUNCAK! Seorang Pemuda Ulah Pati di Jembatan Tukad Bangkung Badung

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan

Perkara ini segera memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar

Pihaknya sudah melakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Denpasar per Rabu 24 September 2025 kemarin. 

“Semua berkas sudah lengkap P-21. Kami serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk segera disidangkan," kata AKP Agus Adi Apriyoga, pada Kamis 25 September 2025. 

Atas pelimpahan tersebut, perkara pembunuhan tersebut tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca juga: TERUNGKAP Mahasiswi Made Vaniradya Dirangkul dan Dicium Pipinya Sebelum Dihabisi Sang Pacar

Selain kasus tersebut, Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan melimpahkan para tersangka lain dari berbagai kasus tindak pidana ke JPU Kejaksaan Negeri Denpasar.

"Dari sejumlah kasus tersebut, perkara pembunuhan di Jalan Gurita menjadi sorotan utama," kata dia.

Seperti tersangka Yohanes Marsel Lambotoh dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Berkas perkara tersebut ditangani oleh JPU Ni Putu Widyaningsih, S.H., M.H. 

Kemudian, tersangka Rico Agung Dewata Putra dan Novan Adi Ariyanto turut dilimpahkan ke Kejaksaan atas kasus berbeda. 

Rico terjerat perkara penadahan (pertolongan jahat) sementara Novan menghadapi dua perkara yakni pencurian dan curanmor berdasarkan sejumlah laporan polisi.

Kedua perkara tersebut ditangani oleh JPU Mia Fida.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved