Berita Denpasar
SETELAH DIHABISI, 2 Tersangka Panggang Korban di Denpasar, Kini Waktunya Karma Bertindak
SETELAH DIHABISI, 2 Tersangka Panggang Korban di Denpasar, Kini Waktunya Karma Bertindak
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, mengatakan tersangka kasus pembunuhan di Jalan Gurita Sesetan segera disidangkan.
Persidangan kasus pembunuhan keji itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pelimpahan tahap II kedua tersangka dilakukan Polsek Denpasar Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.
Dua tersangka kasus pembunuhan, yakni Muhammad Babul dan Dimas Ari Ramadhan, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nissa.
Baca juga: MASALAH PRIBADI MEMUNCAK! Seorang Pemuda Ulah Pati di Jembatan Tukad Bangkung Badung
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Perkara ini segera memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pihaknya sudah melakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Denpasar per Rabu 24 September 2025 kemarin.
“Semua berkas sudah lengkap P-21. Kami serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk segera disidangkan," kata AKP Agus Adi Apriyoga, pada Kamis 25 September 2025.
Atas pelimpahan tersebut, perkara pembunuhan tersebut tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca juga: TERUNGKAP Mahasiswi Made Vaniradya Dirangkul dan Dicium Pipinya Sebelum Dihabisi Sang Pacar
Selain kasus tersebut, Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan melimpahkan para tersangka lain dari berbagai kasus tindak pidana ke JPU Kejaksaan Negeri Denpasar.
"Dari sejumlah kasus tersebut, perkara pembunuhan di Jalan Gurita menjadi sorotan utama," kata dia.
Seperti tersangka Yohanes Marsel Lambotoh dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Berkas perkara tersebut ditangani oleh JPU Ni Putu Widyaningsih, S.H., M.H.
Kemudian, tersangka Rico Agung Dewata Putra dan Novan Adi Ariyanto turut dilimpahkan ke Kejaksaan atas kasus berbeda.
Rico terjerat perkara penadahan (pertolongan jahat) sementara Novan menghadapi dua perkara yakni pencurian dan curanmor berdasarkan sejumlah laporan polisi.
Kedua perkara tersebut ditangani oleh JPU Mia Fida.
| Pemkot Denpasar Terapkan PBB-P2 0 Persen untuk Lahan Produktif, Sawah Ekowisata, dan Sawah Murni |
|
|---|
| Tuntas di Pulau Biak, PUPR Denpasar Lakukan Normalisasi di Tukad Korea dan Tukad Lolan |
|
|---|
| PUPR Denpasar Lakukan Normalisasi di Tukad Korea dan Lolan Bali, Lembur Hingga Pukul 23.00 Wita |
|
|---|
| Wanita Asal Sumenep Gasak Uang dan Motor Majikan di Denpasar, Kerugian Rp 28 Juta |
|
|---|
| Dispar Denpasar Gelar Hobbyland 2025 di Graha Yowana Suci, Lomba Miniatur Tamiya dan E-Sport |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.