Berita Bali

Ini Penyebab Mendasar Uang Makan ASN di Pemprov Bali Tak Dianggarkan Sejak Tahun 2021 

Ini Penyebab Mendasar Uang Makan ASN di Pemprov Bali Tak Dianggarkan Sejak Tahun 2021 

Tribun Bali/Putu Dewi Adi Damayanthi
Ilustrasi Uang 


"Seiring dengan tidak dianggarkannya uang makan dalam APBD, Pemprov Bali telah melakukan penyesuaian terhadap TPP bagi ASN. Langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kesejahteraan pegawai, meskipun terdapat perubahan kebijakan anggaran sejalan dengan regulasi yang berlaku," tegasnya.

 


Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bali, dr. I Nyoman Gde Anom mengatakan bahwa uang makan bagi PNS di lingkungan Pemprov Bali memang sudah tidak dianggarkan sejak tahun 2021. Hal ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan (nakes) pada rumah sakit yang berada di bawah naungan Dinkes Provinsi Bali

 


 “Jadi memang tidak dianggarkan. Jangan diartikan anggarannya ada, tapi tidak dibayar atau dicairkan,” ujarnya, Rabu 24 September 2025. 

 


Namun menurutnya peningkatan kesejahteraan bagi ASN tetap menjadi atensi Pemprov Bali. Buktinya, pasca tidak ada alokasi anggaran uang makan, Pemprov Bali melakukan penyesuain pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Ada pemberian tambahan kesejahteraan selain gaji berupa penyesuaian tunjangan kinerja. Bahkan, khusus bagi pegawai yang bertugas di RS, selain TPP juga ada tambahan Jaspel yang rutin diberikan setiap bulan,” ungkapnya.

 


Anom berharap seluruh pegawai di lingkup Dinkes Bali memahami hal ini. “Ke depannya kalau ada masalah, mohon disampaikan kepada pimpinan di masing-masing rumah sakit. Apalagi sekarang sudah banyak saluran komunikasi. Langsung ke Dinas Kesehatan juga bisa,” pintanya.

 


Mempertegas penyampaian Kadiskes Bali, Direktur RSUD Bali Mandara, dr. I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya menerangkan bahwa sejak tahun 2021, PNS yang bertugas di rumah sakit yang dipimpinnya memang tidak menerima uang makan. “Hasil koordinasi kami dengan BPKAD, hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Dalam Permendagri ini tidak tersedia nomenklatur uang makan bagi ASN di pemerintah daerah," jelasnya. 

 


Dikatakan, memang ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur standar uang makan, namun diperuntukkan khusus bagi  ASN yang bertugas dilingkup kementerian dan lembaga yang dianggarkan dari APBN.

 


Hal senada juga disampaikan Direktur RS Mata Bali Mandara, dr. Ni Made Suryanadi dan Plt. Direktur RS. Dharma Yadnya dr. Kadek Iwan Darmawan. 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved