Berita Bali

HARAP Soeharto Tak Dapat Gelar Pahlawan, Koalisi Masyarakat Adili Kejahatan HAM Doa di DPRD Bali  

Selain melakukan persembahyangan, disampaikan beberapa poin tuntutan Koalisi Masyarakat Untuk Adili Kejahatan HAM. 

TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI
DOA BERSAMA - Koalisi Masyarakat Adili Kejahatan HAM menggelar doa bersama di Merajan Kantor DPRD Bali pada, Jumat (7/11). 

TRIBUN-BALI.COM  - Koalisi Masyarakat Adili Kejahatan HAM (MUAK) menggelar doa bersama di merajan Kantor DPRD Bali, pada Jumat (7/11).

Doa bersama ini digelar agar Indonesia terhindar dari kejahatan HAM dengan menolak usulan gelar pahlawan pada Soeharto

Koordinator Koalisi Masyarakat Adili Kejahatan HAM, Tomi Wirya mengatakan, doa bersama bertujuan untuk kembali merefleksi gerakan-gerakan di Bali

“Kita masuk dengan isu yang kita bawa mengenai rekomendasi pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto. Oleh sebab itu, kami dari ini melakukan gerakan-gerakan yang hitungannya merakyat ya tentu saja ke dalam gedung DPRD untuk kembali membawa suara mengenai resahan para masyarakat mengenai bagaimana pada akhirnya penjahat HAM atau pelanggar HAM Soeharto itu akan diberikan rekomendasi dan kita menolak itu dan kita membawakan itu,” kata Tomi. 

Baca juga: RAWAN Banjir Bandang di Jembrana, BPBD Bali Petakan Mitigasi Bencana saat Musim Hujan

Baca juga: FAKTA PILU, Terduga Pelaku Bom di SMAN 72 Jakarta Ternyata Korban Bullying, Siswa Ingin Balas Dendam

Sebanyak 15 orang mengikuti doa bersama yang terdiri dari masyarakat umum, mahasiswa, pelajar dan pekerja.

Doa bersama digelar di Merajan DPRD Bali sebab, Gedung DPRD disimbolkan sebagai gedung rakyat sehingga semua rakyat seharusnya dapat masuk dan memberikan suara.

“Doa bersama ini untuk sama-sama kita mendoakan kepada bangsa, kepada para pejabat agar semakin mempunyai kesadaran, bisa merefleksi bahwa kebijakan yang mereka lakukan ini sebenarnya salah, kebijakan yang mereka lakukan ini sebenarnya mengkhianati keinginan rakyat,” bebernya.

Selain melakukan persembahyangan, disampaikan beberapa poin tuntutan Koalisi Masyarakat Untuk Adili Kejahatan HAM

Di antaranya menuntut penghentian upaya pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto, Partai politik DPRD dan DPR RI untuk menolak usulan Soeharto sebagai pahlawan nasional. 

Juga Presiden dan DPR RI memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera melanjutkan proses penegakan hukum dengan menyeret keluarga Soeharto dan kroninya yang terlibat kasus KKN maupun pelanggaran HAM kepada pengadilan.

Kemudian, Presiden Prabowo memerintahkan Jaksa Agung untuk segera melanjutkan proses penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu ke tahap penyidikan pelanggaran HAM berat.

Juga Presiden dan DPR RI untuk berhenti menerbitkan kebijakan yang mengkhianati mandat reformasi, membahayakan demokrasi, HAM, dan negara hukum. 

Namun saat usai menggelar doa bersama, Koalisi Masyarakat Adili Kejahatan HAM tidak diperbolehkan membentangkan spanduk berisikan tulisan penolakan Soeharto sebagai pahlawan.

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack mengatakan mulanya tak mengetahui pelarangan bentangan spanduk tersebut.

Setelah mengetahui tulisan spanduk tersebut yakni yang berupa penolakan Soeharto menjadi pahlawan, Dewa Jack mengatakan tulisan tersebut merupakan provokasi. 

“Oh ya, kalau provokasi mungkin janganlah di ruangan di luar lah. Kami menerima aspirasi yang lain juga kami terima secara ketimuran lah,” kata Dewa Jack, singkat. (sar)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved