Narkotika di Bali

LOLOS Pidana Mati Lindsay, 2 Tersangka Kasus Narkotika Lanjutkan Masa Penahanannya di Inggris!

Pemindahan ini dilaksanakan sesuai prosedur hukum, kerja sama internasional, serta memegang prinsip kemanusiaan dan penghormatan HAM.

TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN
Wakil Dubes Inggris untuk Indonesia Matthew Downing (kedua dari kiri), Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram (ketiga dari kiri), Stafsus Kemenko Kumham Imipas Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Usmarwi Kaffah (keempat dari kiri) dan Kajari Denpasar Trimo (paling kanan) saat menandatangani berita acara pemulangan kedua napi asal Inggris Lindsay dan Shahab. 

TRIBUN-BALI.COM -  Setibanya di London Inggris, Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35) akan tetap menjalani hukuman pidana lanjutan di bawah tanggungjawab prosedur dan hukum yang berlaku di Pemerintah Kerajaan Inggris.

Namun untuk putusan inkrah hukuman mati dari Pemerintah Indonesia terhadap Lindsay June tidak akan diterapkan di Inggris.

“Kami tidak bisa melakukan hukuman mati disana tetapi hal pertama yang akan dilakukan adalah memeriksa kesehatannya. Tidak akan (eksekusi hukuman mati) karena di Inggris tidak menganut adanya hukuman mati,” kata Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Matthew Downing, Kamis (6/11) malam di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Matthew menyampaikan pada saat mereka kembali ke Inggris akan di assesment kesehatannya dan juga dimasukkan ke dalam sel. Lalu seperti apa lanjutan hukuman terhadap keduanya? Ia mengatakan mereka akan diperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.

Baca juga: WUJUDKAN Bali Bersih, Putri Koster Paparkan Sistem Pengolahan Sampah Berbasis Sumber ke Selvi Gibran

Baca juga: PASCA Ledakan Bom, Polisi Periksa Guru dan Siswa di SMAN 72 Jakarta, Pelaku Diduga Korban Bullying!

Lindsay June merupakan narapidana kasus narkotika berdasarkan Putusan Nomor 1453 K/PID.SUS/2013 dengan pidana mati, dan selama ini ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali. 

Wanita berusia 68 tahun ini telah ditahan selama kurang lebih 13 tahun sejak 25 Mei 2012. Sedangkan Shahab Shahabadi merupakan narapidana kasus narkotika berdasarkan Putusan Nomor 104/PID/2015/PT.DKI, menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusa Kambangan.

Di mana Shahab Shahabadi pertama kali ditahan pada 26 Juni 2014 dan sudah sekitar 11 tahun mendekam di lapas yang berada di Cilacap itu.

Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan setibanya mereka di London Inggris akan melanjutkan hukuman sesuai hukum yang berlaku disana.

“Setelah nanti tiba di Inggris nanti yang bersangkutan akan mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku di Pemerintah Inggris. Yang pasti akan dimasukkan ke dalam lapas,” imbuhnya. 

Ia menambahkan setelah yang bersangkutan dipulangkan sepenuhnya Pemerintah Inggris yang bertanggungjawab atas keputusan hukum apa yang akan diberikan di sana.

Akan tetapi Pemerintah Inggris tetap akan menghormati keputusan hukum yang diputuskan Pemerintah Indonesia terhadap Lindsay June dan Shahab Shahabadi.

Surya Mataram mencontohkan saat Pemerintah Indonesia memulangkan Mary Jane beberapa waktu lalu dimana yang bersangkutan sekarang masih ditahan di lapas Filipina dan tidak dibebaskan oleh pemerintahnya. (zae)

Prinsip Kemanusiaan dan Penghormatan HAM

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memfasilitasi proses pemindahan dua narapidana Warga Negara Inggris, masing-masing atas nama Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, untuk dipindahkan ke London, Inggris

Pemindahan ini dilaksanakan sesuai prosedur hukum, kerja sama internasional, serta memegang prinsip kemanusiaan dan penghormatan HAM.

Kemenko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa kerja sama transfer narapidana ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola, harmonisasi kebijakan, dan kolaborasi internasional di bidang hukum, HAM, imigrasi, serta pemasyarakatan.
Keduanya kemudian diterbangkan ke London pada Jumat (7/11) dinihari tadi sekira pukul 00.30 Wita dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways. 

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan seluruh biaya pemindahan ditanggung oleh Pemerintah Inggris sebagai negara pemohon. (zae)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved