Narkotika di Bali
Hampir Sebulan, Polresta Denpasar Ungkap 18 Kasus Narkotika dengan 20 Orang Tersangka
Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus sepanjang 1 hingga 20 April 2025 dengan menangkap 2 orang residivis.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Hampir Sebulan, Polresta Denpasar Ungkap 18 Kasus Narkotika dengan 20 Orang Tersangka
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus sepanjang 1 hingga 20 April 2025 dengan menangkap 2 orang residivis.
Dua orang residivis yang berhasil kembali dibekuk adalah laki-laki berinisial DN asal Denpasar yang pernah terjerat kasus narkotika tahun 2021 lalu, serta perempuan berinisial MM asal Jakarta yang pernah terjerat kasus narkotika tahun 2022.
Baca juga: Driver Ojol di Denpasar Kedapatan Bawa 23 Paket Sabu, Dibuntuti Saat Masuk Gang Wilayah Renon
Sebagaimana diungkapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrest Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez dalam press release di Polresta Denpasar, pada Senin 21 April 2025.
"Dari 20 hari sepanjang 1-20 April, kasus yang kami buka ada sebanyak 18 kasus jumlah tersangka 20 orang dengan rincian 19 tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan," ujarnya.
Baca juga: 2 Residivis Narkoba Dijuk Polisi, 6 Pengedar Narkotika dengan BB 13 Gram Sabu
Dari penangkapan 20 tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan jumlah barang bukti dengan jumlah keseluruhan mnarkotika jenis sabu sebanyak 1,2 kilogram dan untuk ganja sebanyak kurang lebih 600 gram.
Sementara itu untuk ekstasi terdapat 15 butir dan tembakau sintetis seberat 36 gram.
Untuk kasus residivis DN terungkap dari hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Kebo Iwa Denpasar Barat yang sering dijadikan transaksi narkotika.
Baca juga: Ni Luh Simpan Sabu di Bawah Meja Rias, Ibu Rumah Tangga di Gianyar Jadi Pengedar Narkoba
Kemudian petugas melakukan penyelidikan, pada Kamis 10 April 2025, pukul 17.00 wita, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan di Kos Jalan Kebo Iwa Denpasar Barat,.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan barang bukti.
Kemudian dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, ditemukan barang bukti 2 plastik dalam tas kain di gantungan jemuran.
Baca juga: Ni Luh W, IRT Pengedar Narkoba Kelas Kakap, Polres Gianyar Temukan Sabu Senilai Rp1 M di Rumahnya
Menurut keterangan tersangka DN, barang bukti tersebut adalah milik seseorang yang dipanggil NIKO yang saat ini dalam proses penyelidikan tengah dalam pengejaran polisi di Bali.
"Tersangka disuruh untuk mengambil sabu tersebut didaerah Sidatapa Singaraja kemudian dibawa ke Denpasar untuk diedarkan dan menunggu perintah dari NIKO dengan upah sebesar Rp 10.000.000 dan 1 plastik klip diberikan oleh NIKO untuk dipakai tersangka," jelasnya.
Baca juga: 2 Pengedar Narkoba Sabu-sabu di Klungkung Diringkus Polres Klungkung
Sementara itu dari rata-rata modus operandi, dikatakannya, kebanyakan dari mereka dengan modus terputus yaitu antara penjual, kurir dengan pengguna ataupun pembeli itu tidak bertemu secara langsung.
"Dengan cara ditempel atau ditaruh di titik-titik tertentu, mereka hanya berkomunikasi lewat WhatsApp atau komunikasi lainnya ada juga dengan modus ditaruh dan dicor seperti sebelumnya mungkin karena menghindari cuaca atau agar barang tersebut tidak rusak terkena hujan," jabar dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.