Peredaran Narkoba di Bali

Ni Luh W, IRT Pengedar Narkoba Kelas Kakap, Polres Gianyar Temukan Sabu Senilai Rp1 M di Rumahnya

Polisi Resor Gianyar berhasil mengungkap 5 kasus narkoba di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
DIGIRING - Ni Luh W saat digiring untuk mengikuti rilis kasus narkoba di Polres Gianyar, Bali, Kamis 27 Maret 2025. 

Ni Luh W, IRT Pengedar Narkoba Kelas Kakap, Polres Gianyar Temukan Sabu Senilai Rp1 M di Rumahnya

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Polisi Resor Gianyar berhasil mengungkap 5 kasus narkoba di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 859,35 gram dengan nilai rupiah mencapai Rp1.203.300.000. atau Rp 1,2 miliar lebih.

Berdasarkan data dihimpun Tribun Bali, Kamis 27 Maret 2025, 5 kasus tersebut melibatkan 10 tersangka yang terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan.

Baca juga: Pengedar dan Peluncur Narkoba di Badung Diamankan di Denpasar, Polisi Sita Sabu, Ekstasi dan Kokain

Tiga di antaranya merupakan warga luar Bali, yaitu dari Jawa Timur.

Polisi juga menyebutkan bahwa kasus-kasus tersebut terjadi di beberapa wilayah kecamatan di Gianyar, yaitu Sukawati, Blahbatuh, dan Tampaksiring.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan modus operandi dengan mengambil tempelan dan berperan sebagai kurir serta pengedar narkoba.

Baca juga: VIDEO 3 Remaja Dibawah Umur Diamankan Polisi di Denpasar Bali, Diduga Hendak Ambil Sabu Tempelan

Kapolres Gianyar, AKBP Umar menjelaskan, salah satu tersangka merupakan ibu rumah tangga, berinisial Ni Luh W (34) asal Banjar Penulisan, Medahan, Blahbatuh.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyanggongan saat Ni Luh menaruh paket pesanan di Perumahan Auran Pering, Blahbatuh.

Saat penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan stok sabu-sabu yang mencapai 800 gram dengan nilai mencapai Rp1 miliar lebih. 

Baca juga: Polisi Amankan 20,09 Gram Sabu di Buleleng, Sepak Terjang PM Terbongkar dari Informasi Masyarakat

Menariknya, cara Ni Luh mengedarkan barang haram ini terbilang rapi dan memilih sistem kerja solo.

Ni Luh yang juga seorang penjual online ini, awalnya mengaku hanya mengantongi 4 paket sabu-sabu saja.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan pada HP pelaku, deretan pesanan tercatat dalam pesan.

Hal ini membuat petugas curiga dan melakukan penggeladahan ke rumah pelaku.

Baca juga: Residivis Narkoba 1,4 Kg Sabu Tak Kooperatif ke BNNP Bali, Tak Mau Berikan Password Handphone

"Hasil penggeledahan mengejutkan, stok sabu-sabu dalam jumlah yang besar ditemukan di bawah meja rias pelaku."

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved