Berita Buleleng
Polisi Amankan 20,09 Gram Sabu di Buleleng, Sepak Terjang PM Terbongkar dari Informasi Masyarakat
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) kamar tahanan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Polres Buleleng berhasil menangkap pengedar asal Buleleng.
Pengedar tersebut berisinisal PM, yang merupakan warga asal Banjar Dinas Kawan, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Pria 41 tahun itu ditangkap Satres Narkotika Polres Buleleng pada Jumat 21 Februari 2025.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengungkapkan, terbongkarnya sepak terjang PM berawal dari informasi di masyarakat.
Baca juga: Polres Badung Tangkap Pengedar Sabu di Kerobokan Bali, Sita Setengah Kilo Sabu dari IS
Di mana ada seseorang asal Desa Patemon yang memesan barang berupa microtube secara online.
"Barang ini diduga merupakan wadah untuk paket sabu-sabu. Dari informasi tersebut, tim Goak Poleng akhirnya melakukan penelusuran ke alamat pemesan barang yang diketahui berinisial KS," ujarnya, Senin 10 Maret 2025.
Kata AKP Diatmika, dari hasil penggeledahan di rumah KS, polisi hanya mendapati satu bungkus plastik yang di dalamnya berisi microtube.
Kepada polisi, KS mengaku disuruh oleh temannya berinisial KA. Sehingga pengembangan pun dilanjutkan ke rumah KA.
"Hasil interogasi, KA mengakui bahwa dia menyuruh KS untuk memesan microtube atas perintah dari PM. Dia mau menuruti perintah PM karena dijanjikan upah sabu-sabu setelah barang sampai," ucapnya.
Atas informasi itu, polisi kemudian mendatangi rumah PM yang masih berlokasi di satu desa yang sama.
Kata AKP Diatmika, PM yang mendapati kedatangan polisi sempat berupaya melarikan diri.
Namun upayanya berhasil digagalkan tim Goak Poleng.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah PM.
Hasilnya ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,09 gram bruto yang terbungkus lakban hitam.
Atas perbuatannya, PM disangkakan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.