Berita Buleleng

Polisi Amankan 20,09 Gram Sabu di Buleleng, Sepak Terjang PM Terbongkar dari Informasi Masyarakat

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) kamar tahanan. 

|
ISTIMEWA
PENGGELEDAHAN - Petugas Lapas Kelas IIB Singaraja bersama anggota BNNK Buleleng melakukan penggeledahan kamar tahanan, Minggu (9/3). Penggeledahan dilakukan untuk mengantisipasi barang terlarang baik narkoba hingga ponsel masuk ke areal Lapas.  

Dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. 

"Selain itu yang bersangkutan juga disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya. (mer)

Sidak Kamar Tahanan 

Sementara itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) kamar tahanan. 

Kali ini sidak melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng

Sidak kamar tahanan berlangsung pada Minggu 9 Maret 2025 malam. 

Total ada 30 petugas gabungan yang terlibat pada kegiatan ini. 

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra mengungkapkan, petugas gabungan dibagi menjadi empat tim. 

Tiga tim di antaranya melakukan penggeledahan di kamar tahanan pria, dan satu tim melakukan penggeledahan di kamar wanita. 

"Di Lapas Singaraja ini total ada 22 kamar. 20 diantaranya untuk laki-laki, dan 2 kamar sisanya untuk perempuan. Jadi (penggeledahan) dilakukan menyeluruh," ujarnya, Senin 10 Maret 2025. 

Kegiatan sidak dimulai pukul 22.00 Wita dan berlangsung hingga pukul 00.30 Wita. 

Alasan mengapa sidak dilakukan pada larut malam, menurut Gusti Lanang, utamanya memberi kesempatan pada warga binaan melaksanakan ibadah salat tarawih dan tadarus. 

"Selain itu kami mencari lengahnya warga binaan. Disaat mereka lengah, petugas gabungan langsung masuk untuk penggeledahan," ucapnya.

Kendati demikian, hasil penggeledahan tim gabungan tidak menemukan barang terlarang. 

Baik berupa handphone, benda tajam, narkoba, maupun alat yang digunakan untuk konsumsi narkoba. 

Selain penggeledahan, tim gabungan juga melakukan tes urine. Pelaksanaannya dilakukan secara acak. Di mana warga binaan yang dites urine, dipilih langsung oleh BNNK. (mer)

Artikel ini telah mengalami perubahan pada Judul dan Isi untuk memberikan informasi yang lebih akurat.

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved