Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

Ekowisata Hutan Desa di Pejarakan Tuai Pro-Kontra, DPRD Buleleng Dorong Toleransi dan Solusi Bersama

Menurutnya, pengembangan ini bertujuan untuk kepentingan bersama, terutama dalam mendorong kemajuan desa.

Istimewa
Audiensi - Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya saat menerima audiensi dari pengelola Wisata Alam Kubu Bali Menjangan bersama perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) "Kemiri Indah" Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. Selasa (21/4/2026). Ekowisata Hutan Desa di Pejarakan Tuai Pro-Kontra, DPRD Buleleng Dorong Toleransi dan Solusi Bersama 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pengembangan pariwisata berbasis ekowisata di kawasan hutan desa di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, memunculkan dinamika di masyarakat. 

Meski sebagian warga mendukung, proyek tersebut juga menuai penolakan dari sejumlah pihak.

Pengembang ekowisata, Ketut Danu, menegaskan sejak awal pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar, khususnya yang terdampak langsung. 

Ia menyebut mayoritas warga memberikan dukungan terhadap rencana tersebut.

Baca juga: Ingatkan Keseimbangan Pariwisata & Nilai Spiritual Besakih, Wamenpar Sembahyang IBTK ke Pura Besakih

"Dari awal saya sudah sosialisasi ke masyarakat lingkungan, terutama yang terdampak langsung. Mereka sangat setuju," ujarnya usai audiensi di kantor DPRD Buleleng, Selasa 21 April 2026. 

Ia juga mengaku telah mendatangi langsung warga yang menolak untuk berdiskusi. 

Menurutnya, pengembangan ini bertujuan untuk kepentingan bersama, terutama dalam mendorong kemajuan desa.

Konsep ekowisata yang dikembangkan memiliki beberapa tujuan. Di antaranya membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi desa dan daerah.

Saat ini, pembangunan difokuskan pada penyediaan akomodasi wisata. 

Danu menilai lokasi tersebut memiliki potensi pemandangan yang menarik, namun tidak produktif untuk pertanian.

"Lahannya berbatu dan minim air, tidak cocok untuk palawija. Itu juga sudah dilihat beberapa instansi seperti PUPR, kepolisian, dan dinas kehutanan," jelasnya.

Terkait penolakan, Danu menduga hal itu kemungkinan dipicu kekhawatiran persaingan usaha, mengingat sebagian pihak yang menolak juga bergerak di sektor pariwisata.

Adapun luas lahan yang digunakan sekitar setengah hektare, dengan area bangunan hanya sekitar 3 hingga 4 are. 

Pengelolaan kawasan tersebut juga telah melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD).

Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menilai tujuan pengembangan ekowisata tersebut pada dasarnya sudah sejalan dengan aturan pengelolaan hutan berbasis masyarakat. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved