Berita Badung
Polres Badung Tangkap Pengedar Sabu di Kerobokan Bali, Sita Setengah Kilo Sabu dari IS
Diakui penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga yang kerap melakukan transaksi narkoba di seputaran Kerobokan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pengedar narkoba yang biasa menempel narkoba jenis sabu di seputaran Badung dan Denpasar berhasil diamankan jajaran satresnarkoba Polres Badung.
Pengedar dengan inisial IS (42) yang tinggal di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung diamankan usai mengambil sabu dengan berat setengah kilogram di Jalan Petitenget, Kuta Utara, Badung.
Saat kasusnya dirilis di Polsek Mengwi pada Selasa 18 Februari 2025, IS hanya bisa menundukkan kepala dan menutup mulutnya dengan baju tahanan yang digunakan.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara yang memimpin pengungkapan kasus itu mengatakan bahwa pelaku IS diamankan pada Senin 10 Februari 2025 lalu, sekitar pukul 19.30 Wita.
Baca juga: Polres Jembrana Sikat 6 Tersangka Dalam Operasi Antik 2025, Barang Bukti Sabu 64,98 Gram
Diakui penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga yang kerap melakukan transaksi narkoba di seputaran Kerobokan.
Setelah dilakukan penyelidikan Satresnarkoba Polres Badung berhasil mengamankan IS yang saat itu usai mengambil tempelan narkoba dengan jumlah besar.
“IS ini sering melakukan transaksi di seputaran Kelurahan Kerobokan dan Dalung, Kuta Utara. Bahkan saat diamankan dia baru saja mengambil sabu dari seseorang dengan sistem tempel,” ucapnya didampingi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos. S.H. M.M.
Disebutkan dari hasil introgasi, IS mengaku memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar mes tempatnya bekerja yang beralamat di Jalan Karang Sari II, Kelurahan Padangsambian Kaja, Denpasar.
Selanjutnya Tim Opsnal mengajak IS dan dua orang masyarakat umum untuk menyaksikan penggeledahan di kamar kosnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah kotak plastik bening bungkus tas kain warna hitam di dalamnya terdapat 6 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 buah lakban hitam, 3 buah timbangan digital, 2 bendel pipet, 1 bungkus tabung micro, 4 bendel plastik klip.
“Jadi pelaku ini mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama MR.G dengan cara diberikan alamat tempelan melalui aplikasi whatsapp. IS diberikan narkotika jenis sabu oleh MR G pada tgl 25 Januari 2025 kurang lebih 500 gram atau setengah kilo dengan cara diberikan alamat tempelan oleh MR G,” ucapnya.
Selanjutnya pelaku mengambil alamat tempelan tersebut di Jalan Petitenget, Kuta Utara, Badung, kemudian MR G memerintahkan IS untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa bagian ke dalam plastik klip.
Sabu dengan paket-paket yang sudah disiapkan itu selanjutnya dibuatkan tempel seputaran Kerobokan, Dalung, Padangsambian dan Renon.
“Pelaku mengakui sudah dua kali menerima sabu dari seseorang dengan inisial MR G itu. melalui pesan voice note di whatsapp. Nah saat ini kami masih koordinasi dengan tim saber polda terkait voice note tersebut, agar mengetahui siapa pemilik narkoba tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan dengan sistem tempel yang dilakukan, pelaku IS mendapat upah sekitar Rp 4 juta.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
“Saat ini pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (2) atau 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar,” imbuhnya. (gus)
MCP Beli Ganja via Instagram
Laki-laki paruh baya dengan inisial MCP (42) yang lahir di Makassar mengaku rutin mengkonsumsi ganja karena insomnia.
Bahkan pria yang tinggal di Kesiman Kertalangu, Denpasar itu sudah beberapa kali memesan ganja dengan cara online.
Ganja yang dibeli melalui media sosial Instagram itu pun biasanya dibawakan dengan jasa ekspedisi. Bahkan tidak jarang juga diterima dengan sistem tempel.
Menurut Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara saat merilis kasusnya dari tangan MCP polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat 94,82 gram.
MCP biasa melakukan transaksi di seputaran Jalan Padang Tawang, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung.
Dalam interogasi, tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari sebuah akun instagram atas nama Mr C dengan cara mengambil alamat tempelan di pinggir gang di wilayah Desa Canggu.
Bahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sudah sebanyak 3 kali membeli barang tersebut.
“Tersangka mengaku sudah lama mengonsumsi ganja ini. Bahkan pembelian yang dilakukan untuk dikonsumsi sendiri karena mempunyai penyakit insomnia atau susah tidur,” bebernya. (gus)
Kumpulan Artikel Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.