Berita Badung
Amankan Sabu Hampir Setengah Kilo, Pengedar di Kerobokan Badung Ditangkap Usai Ambil Barang
Diakui penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga yang kerap melakukan transaksi narkoba di seputaran Kerobokan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pengedar narkoba yang biasa menempel narkoba jenis sabu di seputaran Badung dan Denpasar berhasil diamankan jajaran satresnarkoba Polres Badung.
Pengedar dengan inisial IS (42) yang tinggal di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung, diamankan usai mengambil sabu dengan berat setengah kilogram di Jalan Petitenget, Kuta Utara, Badung.
Saat kasusnya dirilis di Polsek Mengwi pada Selasa 18 Februari 2025, IS hanya bisa menundukkan kepala dan menutup mulutnya dengan baju tahanan yang digunakan.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara yang memimpin pengungkapan kasus itu mengatakan bahwa pelaku IS diamankan pada Senin 10 Februari 2025 lalu, sekitar pukul 19.40 Wita.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar dan Kurir Narkoba Asal Desa Sangsit Buleleng, DW Bertugas Menempel Sabu
Diakui penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga yang kerap melakukan transaksi narkoba di seputaran Kerobokan.
Setelah dilakukan penyelidikan sat resnarkoba Polres Badung berhasil mengamankan IS yang saat itu usai mengambil tempelan narkoba dengan jumlah besar.
“IS ini sering melakukan transaksi di seputaran Kelurahan Kerobokan dan Dalung, Kuta Utara. Bahkan saat diamankan dia baru saja mengambil sabu dari seseorang dengan sistem tempel,” ucapnya didampingi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos. S.H. M.M.
Disebutkan dari hasil introgasi, IS mengaku memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar Mes tempatnya bekerja yang beralamat di Jalan Karang Sari II, Kelurahan Padangsambian Kaja, Denpasar.
Selanjutnya Tim Opsnal mengajak IS dan dua orang masyarakat umum untuk menyaksikan penggeledahan di kamar kosnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah kotak plastik bening bungkus tas kain warna hitam di dalamnya terdapat 6 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 buah lakban hitam, 3 buah timbangan digital, 2 bendel pipet, 1 bungkus tabung micro, 4 bendel plastik klip.
“Jadi pelaku ini mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama MR.G dengan cara diberikan alamat tempelan melalui aplikasi WhatsApp. IS diberikan narkotika jenis sabu oleh MR G pada tgl 25 Januari 2025 kurang lebih 500 gram atau setengah kilo dengan cara diberikan alamat tempelan oleh MR G,” ucapnya.
Selanjutnya pelaku mengambil alamat tempelan tersebut di Jalan Petitenget, Kuta Utara, Badung, kemudian MR G memerintahkan IS untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa bagian ke dalam plastik klip.
Sabu dengan paket-paket yang sudah disiapkan itu selanjutnya dibuatkan tempel seputaran Kerobokan, Dalung, Padangsambian dan Renon.
“Pelaku mengakui sudah dua kali menerima sabu dari seseorang dengan inisial MR G itu. melalui pesan voice note di WhatsApp. Nah saat ini kami masih koordinasi dengan tim saber polda terkait voice note tersebut, agar mengetahui siapa pemilik narkoba tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan dengan sistem tempel yang dilakukan, pelaku IS mendapat upah sekitar Rp 4 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.