Berita Badung
Amankan Sabu Hampir Setengah Kilo, Pengedar di Kerobokan Badung Ditangkap Usai Ambil Barang
Diakui penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga yang kerap melakukan transaksi narkoba di seputaran Kerobokan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Komang Agus
RILIS KASUS – Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara didampingi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos. S.H. M.M saat melihatkan barang bukti dan tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan pada Selasa 18 Februari 2025. Amankan Sabu Hampir Setengah Kilo, Pengedar di Kerobokan Badung Ditangkap Usai Ambil Barang
Dijelaskan lebih lanjut bahwa pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
“Saat ini pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (2) atau 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar,” imbuhnya. (*)
Kumpulan Artikel Badung
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.