Berita Buleleng
Nekat Curi Tabung Gas Demi Beli Sabu di Buleleng Bali, Aksi Syafii Terekam CCTV
Aksi nekat pencurian Imam Syafii tersebut terekam kamera CCTV. Tak ayal, videonya pun kemudian viral di jagat media sosial.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Gara-gara kecanduan mengkonsumsi narkoba, seorang pria bernama Imam Syafii nekat menyelinap ke rumah warga di Jalan Merak Gang Rakit, Kelurahan Kampung Bugis, Buleleng, Bali, Rabu 22 Januari 2025.
Ia kemudian mencuri tabung gas dari rumah warga, kemudian menjualnya.
Aksi nekat pencurian Imam Syafii tersebut terekam kamera CCTV. Tak ayal, videonya pun kemudian viral di jagat media sosial.
Tak butuh waktu lama, pria beralamat di Lingkungan Kajanan Barat, Kelurahan Kampung Kajanan, Buleleng itu diringkus tim opsnal Polsek Singaraja.
Baca juga: CW Diciduk Polisi Usai Ambil Tempelan Sabu-sabu di Buleleng Bali, Sutadi: Ditemukan 3 Paket
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Gede Juli mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi di kediaman Sudarmanto. Pencurian berawal saat korban hendak memasak di dapur pukul 07.00 Wita, namun mendapati tabung gas 3 kilogram miliknya telah hilang.
"Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kota Singaraja untuk mendapat penanganan lebih lanjut," ucapnya Selasa 4 Februari 2025.
Kapolsek mengatakan, kendati kerugian materil korban hanya Rp 300 ribu, namun pihaknya tetap menindaklanjuti laporan tersebut.
Tim opsnal pun melakukan olah TKP, serta mengecek kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi.
"Dari rekaman kamera CCTV, peristiwa pencurian tabung gas ini diketahui terjadi pada Rabu (22/1) pukul 02.30 Wita. Setelah mengamati rekaman CCTV dan ciri-ciri pelaku, tim opsnal segera melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan," ujarnya.
Kepada polisi, pria 30 tahun itu mengakui perbuatannya mencuri tabung gas.
Bermula saat dia keliling naik motor pada pukul 01.30 Wita.
Setibanya di Kampung Bugis, Imam yang mendapati kondisi sekitar sepi, hingga muncul niatnya untuk mencuri barang apapun yang bisa dijual.
"Karena merasa warga sekitar sudah tidur, tersangka masuk ke salah satu rumah yang diketahui milik Sudarmanto. Tersangka memanjat pagar, kemudian mengarah ke dapur untuk melepas selang regulator gas, kemudian tabungnya dibawa kabur. Tabung itu selanjutnya dijual di salah satu warung yang ada di jalan Ahmad Yani senilai Rp 110.000," ungkapnya.
Lebih lanjut diungkapkan, uang hasil jual gas itu selanjutnya digunakan untuk membeli sebungkus nasi dan rokok. Sedangkan sisanya digunakan untuk membeli sabu-sabu.
"Tentu informasi ini segera kami transfer ke Satres Narkotika. Hari itu juga pada saat pengungkapan, penjual narkoba itu langsung ditangkap serta mengamankan barang bukti," ujarnya.
Atas perbuatannya, Imam Syafii selanjutnya disangkakan pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.