Berita Buleleng

CW Diciduk Polisi Usai Ambil Tempelan Sabu-sabu di Buleleng Bali, Sutadi: Ditemukan 3 Paket

CW yang tak sadar gerak-geriknya dipantau polisi dengan santai mengambil tempelan paket narkoba.

Tribun Bali/Muhammad Fredey
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba - CW Diciduk Polisi Usai Ambil Tempelan Sabu-sabu di Buleleng Bali, Sutadi: Ditemukan 3 Paket 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Polres Buleleng kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba. 

Kali ini anggota Satres Narkotika mengamankan seorang berinisial CW. 

Pria 31 tahun itu diamankan usai mengambil tempelan paket sabu-sabu di ruas jalan Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, CW diamankan pada hari Minggu 5 Januari 2025, sekitar pukul 17.05 Wita. 

Baca juga: Kapolres Perang Puputan Pada Narkoba, Polisi Ciduk Komplotan Pengedar Sabu di Sambangan Buleleng

Penangkapan CW, lanjutnya, berawal dari keresahan masyarakat akan maraknya peredaran narkoba, yang kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan.

"Hingga pada hari Minggu (5 Januari 2025), kami mendapat informasi adanya transaksi narkoba di seputaran ruas jalan Desa Sembiran," ungkapnya, Minggu 26 Januari 2025.

Polisi segera mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan. 

CW yang tak sadar gerak-geriknya dipantau polisi dengan santai mengambil tempelan paket narkoba.

Hingga setelah seluruh paket narkoba dia dapatkan, pria asal Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini langsung diamankan polisi. 

CW hanya bisa pasrah dan mengakui bahwa dia baru saja mengambil tempelan paket narkoba, saat diinterogasi oleh petugas. 

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 0,79 gram bruto. Selanjutnya CW diamankan ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan," ucapnya. 

Kepada polisi, CW mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama De Sar, yang beralamat di Desa Pacung, Kecamatan Tejakula. 

Sayangnya polisi belum berhasil mendapatkan keberadaan si penjual narkoba. 

"Atas perbuatannya CW disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," tandasnya. (mer)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved