Berita Buleleng

Patungan Beli Narkoba di Buleleng, GA dan ES Terancam Penjara 20 Tahun   

Patungan Beli Narkoba di Buleleng, GA dan ES Terancam Penjara 20 Tahun

Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi narkoba jenio sabu 

 


TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Polres Buleleng terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba. Terbaru, pihak polres mengamankan dua karyawan swasta, atas kepemilikan lima paket narkoba jenis sabu.

Dua kariawan swasta itu diketahui berinisial GA (36) asal Banjar Dinas Ketug Ketug, Desa Jinengdalem, Kecamatan Buleleng dan ES (35) asal Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Buleleng. Keduanya diamankan pada Jumat (10/1/2025).

Baca juga: UCAPAN TERAKHIR Made Agus Jadi Trigger Pembunuhan di Gianyar, 3 Tersangka Sempat Kewalahan

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, belum lama ini pihaknya menerima informasi ihwal maraknya peredaran narkoba di wilayah kelurahan penarukan. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti Tim Goak Poleng dengan melakukan penyelidikan. 

"Hingga pada hari Jumat (10/1/2025) pukul 23.00 wita, Tim Goak Poleng berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba. Keduanya diamankan di sebuah rumah kost yang berlokasi di Jalan Pulau Natuna, Gang Natuna Permai, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng," ungkapnya, Kamis (23/1/2025).

Baca juga: TERUNGKAP 17 Luka Tusukan di Tubuh Made Agus, Ditikam Pakai Gunting di Blahbatuh Gianyar

Dari penggeledahan badan dan kamar yang dilakukan, Tim Goak Poleng menemukan lima paket narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 1 gram bruto. GA dan ES pun tidak mampu mengelak. Keduanya mengakui jika narkoba itu merupakan milik keduanya. 


Kapolres mengungkapkan, GA dan ES mengaku urunan untuk membeli barang haram itu. Keduanya juga mengaku membeli dari seseorang yang tidak dikenal, yang berasal dari Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. "Keduanya langsung diamankan ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut," imbuh AKBP Widwan.


Atas perbuatannya, GA dan ES disangkakan dua pasal. Yakni Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni tentang Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. 


"Keduanya diancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved