Narkoba di Bali
MIRIS! VA Sembunyikan Barang Haram Narkoba Sabu-sabu di Rumah Neneknya di Buleleng
Dia ditangkap saat sedang melintas di jalan wilayah Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng sekitar pukul 23.30 Wita.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pria berinisial VA, ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba.
Mirisnya barang haram itu disembunyikan di rumah sang nenek. Dari penangkapan saat itu, polisi berhasil mengamankan 19 paket narkoba siap edar.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, VA ditangkap pada Kamis (19/12/2024).
Dia ditangkap saat sedang melintas di jalan wilayah Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng sekitar pukul 23.30 Wita.
Baca juga: Bali Diprediksi Semakin Macet Jika Bus Trans Metro Dewata Tak Beroperasi Lagi
Baca juga: POLRI Rotasi & Mutasi 244 Perwira, Kabid Humas & Kepala SPN Polda Bali, Kapolresta Denpasar Berganti
"Penangkapan yang bersangkutan ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat, akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Munduk.
Hingga setelah dilakukan upaya penyelidikan, tim opsnal Goak Poleng mendapati identitas VA ini," jelasnya, Senin (30/12/2024).
VA yang tidak mampu berkutik, akhirnya memberitahu di mana ia menyimpan barang haram narkoba.
Polisi pun segera mendatangi satu rumah, di wilayah Banjar Dinas Tamblingan, yang merupakan rumah nenek VA.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan 19 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 41,64 bruto dan sebutir pil ekstasi seberat 0,45 gram," ungkapnya.
Pria 37 tahun itu selanjutnya digiring ke Polres Buleleng, untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia disangkakan pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya. (mer)
BURU Pemasok Narkoba ke Kadek S! Jadi Kurir, Oknum Tertangkap Bawa 44 Gram Sabu & 867 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
STP & MD Bawa 100 Gram Sabu, 2 Residivis Kasus Penganiayaan Tempel Narkotika Sesuai Pesanan |
![]() |
---|
ANCAMAN Hukuman Mati, 3 WNA Selundupkan Narkoba Golongan 1, BNNP Bali Mensinyalir Bagian dari Kartel |
![]() |
---|
Kejari Klungkung Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 13 Kasus, Lenyapkan Sabu Seberat 64,74 Gram |
![]() |
---|
NEKAT Jadi Kurir Sabu-sabu Tergiur Bayaran Rp50 Ribu, AP Terancam Penjara Seumur Hidup! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.