Narkoba di Bali
MIRIS! VA Sembunyikan Barang Haram Narkoba Sabu-sabu di Rumah Neneknya di Buleleng
Dia ditangkap saat sedang melintas di jalan wilayah Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng sekitar pukul 23.30 Wita.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pria berinisial VA, ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba.
Mirisnya barang haram itu disembunyikan di rumah sang nenek. Dari penangkapan saat itu, polisi berhasil mengamankan 19 paket narkoba siap edar.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, VA ditangkap pada Kamis (19/12/2024).
Dia ditangkap saat sedang melintas di jalan wilayah Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng sekitar pukul 23.30 Wita.
Baca juga: Bali Diprediksi Semakin Macet Jika Bus Trans Metro Dewata Tak Beroperasi Lagi
Baca juga: POLRI Rotasi & Mutasi 244 Perwira, Kabid Humas & Kepala SPN Polda Bali, Kapolresta Denpasar Berganti
"Penangkapan yang bersangkutan ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat, akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Munduk.
Hingga setelah dilakukan upaya penyelidikan, tim opsnal Goak Poleng mendapati identitas VA ini," jelasnya, Senin (30/12/2024).
VA yang tidak mampu berkutik, akhirnya memberitahu di mana ia menyimpan barang haram narkoba.
Polisi pun segera mendatangi satu rumah, di wilayah Banjar Dinas Tamblingan, yang merupakan rumah nenek VA.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan 19 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 41,64 bruto dan sebutir pil ekstasi seberat 0,45 gram," ungkapnya.
Pria 37 tahun itu selanjutnya digiring ke Polres Buleleng, untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia disangkakan pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya. (mer)
| 6 Residivis Narkotika Ditangkap Lagi, Polresta Denpasar Ungkap 39 Kasus Narkotika dan 45 Tersangka |
|
|---|
| AK dan DS Ditangkap Polisi Saat Antar Narkoba ke Pelanggan di Buleleng |
|
|---|
| LN & YB Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain, BNNP Bali Tangkap 2 WNA |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Nekat Menyelundupkan Sabu di Dalaman, WNA Ini Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali |
|
|---|
| GN Simpan Narkoba di Tas Slempang, Eks Pengusaha Hiburan Malam Terancam 12 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.