Berita Buleleng

Polisi Tangkap Pengedar dan Kurir Narkoba Asal Desa Sangsit Buleleng, DW Bertugas Menempel Sabu

hasil penggeledahan, polisi mengamankan 8 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 2,84 gram bruto. 

Tribun Bali/Muhammad Fredey
Tersangka - para tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diringkus polisi pada operasi Antik 2025. Total ada 17 tersangka, yang mana 6 di antaranya adalah target operasi. Polisi Tangkap Pengedar dan Kurir Narkoba Asal Desa Sangsit Buleleng, DW Bertugas Menempel Sabu 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dua pelaku penyalahguna narkoba di Kabupaten Buleleng kembali diamankan Timsus Goak Poleng. Masing-masing pelaku berinisial WS (44) dan DW (21). 

Keduanya merupakan penjual serta kurir asal Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa saat dikonfirmasi mengungkapkan, dua pelaku diamankan pada hari Jumat 24 Januari 2024. 

Mula-mula polisi mengamankan DW, yang merupakan target operasi Antik 2025. 

Baca juga: Polres Klungkung Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Resedivis Kembali Ditangkap

DW diamankan di rumahnya, yang berlokasi di Banjar Dinas Pabean, Desa Sangsit, pukul 17.05 Wita. 

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 8 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 2,84 gram bruto. 

"Ketika diinterogasi, DW mengaku jika barang bukti yang ditemukan adalah milik temannya bernama WS. Sedangkan DW tugasnya hanya menempel paket sabu atas perintah WS," ucapnya, Senin 10 Februari 2025. 

Polisi kemudian memancing WS untuk datang ke rumah DW. Tanpa rasa curiga, WS pun mengamini permintaan DW. Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan pria 44 tahun itu. 

Kepada polisi, WS mengaku mendapat barang haram itu dari seorang lelaki asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng yang bernama Tarma. 

Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap Tarma.  

Terhadap DW dan WS, lanjut AKP Subita, keduanya segera digiring ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.  (mer)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved