Berita Karangasem

Dua Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap di Karangasem Bali, Sadiarta: Keluarga Benteng Pertama

Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut.

istimewa
Tersangka Narkoba - Polres Karangasem menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba, Jumat 7 Februari 2025 - Dua Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap di Karangasem Bali, Sadiarta: Keluarga Benteng Pertama 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Lima tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem

Lima tersangka ditangkap di lima lokasi berbeda, dan dua di antaranya merupakan seorang pengedar yang berstatus residivis.

Penangkapan tersangka narkoba itu merupakan bagian dari Operasi Antik Agung 2025. 

Operasi yang digelar selama 16 hari sejak 22 Januari hingga 6 Februari 2025 ini berhasil mengamankan 5 tersangka pengedar narkoba.

Baca juga: 11 Bandar Narkoba Digulung Polresta Denpasar, Modus Baru di Bali dengan Cor Semen

Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta menyampaikan, dari 5 tersangka yang ditangkap, 4 orang merupakan target operasi (TO) dan 1 orang non-target operasi (Non TO). 

Dua di antara tersangka merupakan residivis kasus narkoba.

Kelima pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial IKAP, KBW, IGYA (residivis), NFA dan MJ (residivis). 

Saat diamankan kelima pelaku tidak melakukan perlawanan. 

Berdasarkan pengakuannya kelima pelaku nekat menjadi seorang pengedar atau perantara karena faktor ekonomi.

Penangkapan tersangka dilakukan di lima lokasi berbeda Banjar Dinas Melanting, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis. 

Jalan Raya Untung Surapati, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem, Banjar Dinas Mangsul, Desa Tista, Kecamatan Abang.

Di depan Lapangan Tenis GOR Gunung Agung, Kecamatan Karangasem, Sebelah Barat Tugu Pahlawan, dan di Jalan Diponegoro, Kecamatan Karangasem, Bali.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Satresnarkoba dalam memetakan jaringan peredaran narkoba di wilayah Karangasem. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Karangasem," ujar Sadiarta, Jumat 7 Februari 2025.

Total barang bukti yang diamankan dalam operasi ini adalah 15 paket sabu dengan berat total brutto 4,18 gram dan netto 2,33 gram, serta 2 butir tablet yang diduga ekstasi dengan berat brutto 0,71 gram dan netto 0,54 gram.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Karangasem untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Narkoba dapat merusak masa depan generasi muda dan membahayakan kehidupan bermasyarakat. Mari bersama-sama menjaga Karangasem dari bahaya narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian," ungkap Sadiarta

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved