Peredaran Narkoba di Bali
Polres Klungkung Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Resedivis Kembali Ditangkap
Satuan Narkoba Polres Klungkung terus berupaya mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayahnya.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Polres Klungkung Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Resedivis Kembali Ditangkap
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Satuan Narkoba Polres Klungkung terus berupaya mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayahnya.
Dalam operasi antik yang berlangsung sejak 22 Januari hingga 6 Februari 2025, petugas berhasil menangkap tersangka pengedar sabu di lokasi berbeda.
Baca juga: Polres Jembrana Sikat 6 Tersangka Dalam Operasi Antik 2025, Barang Bukti Sabu 64,98 Gram
Ada 5 tersangka yang diamankan berinisial K, C, J, dan IK, yang diketahui aktif mengedarkan sabu.
Sementara seorang tersangka berisial P ditangkap bulan Januari 2025 lalu.
Tersangka C, J, dan P tercatat sebagai residivis kasus narkoba yang baru saja bebas dari Lapas Kerobokan.
Baca juga: Nekat Curi Tabung Gas Demi Beli Sabu di Buleleng Bali, Aksi Syafii Terekam CCTV
Dari para tersangka, polisi mengamankan berbagai barang bukti sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,16 gram hingga 2,67 gram.
Penangkapan pertama dilakukan pada 22 Januari 2025 di Jalan Puputan, Kelurahan Semarapura.
Polisi mengamankan K dengan barang bukti sabu seberat 0,16 gram netto.
Selanjutnya, petugas menangkap C di Jalan Werkudara, Lingkungan Pande, dengan sabu seberat 0,07 gram netto.
Baca juga: VA Sembunyikan 19 Paket Sabu di Rumah Nenek, Pria Munduk Terancam Hukuman Seumur Hidup & Denda Rp1 M
Pada hari yang sama, J juga ditangkap di Jalan Puputan, Desa Tojan, dengan barang bukti 0,30 gram netto sabu.
Tak lama kemudian, IK turut diamankan di Jalan Subak Lepang, Dusun Lepang, Desa Takmung, dengan barang bukti seberat 0,23 gram netto.
Kapolres Klungkung, AKBP Alfons WP Letsion, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita dalam operasi ini mencapai 35 paket sabu dengan berat keseluruhan 6,26 gram netto, serta satu pipet kaca berisi sabu.
"Empat pelaku yang kami amankan merupakan pengedar narkoba."
Baca juga: Seorang Pria Terancam Hukuman Seumur Hidup & Denda Rp 1 M di Bali, VA Sembunyikan 19 Paket Sabu
"Mereka membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kembali dengan harga Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per paket," ujar AKBP Alfons, didampingi Wakapolres Kompol I Komang Sura Maryantika dan jajaran kepolisian lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.