Berita Klungkung

Anggota Dewan Soroti Dugaan Pungli terhadap Pedagang Bermobil di Kawasan Terminal Galiran

Anggota Dewan Soroti Dugaan Pungli terhadap Pedagang Bermobil di Kawasan Terminal Galiran

istimewa
Pedagang bermobil di selatan Terminal Galiran, Klungkung, Rabu (12/11/ 2025). ist 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Anggota DPRD Kabupaten Klungkung menyoroti adanya dugaan pungutan liat terhadap pedagang bermobil yang berjualan di kawasan selatan Terminal Galiran, Klungkung

Hal ini diungkap I Komang Krisna Nata Waisnawa melalui pandangan Fraksi Partai Hanura, terhadap rancangan APBD Klungkung tahun 2026.

Ia menilai praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, agar pengelolaan potensi daerah tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Krisna, setiap sore hingga malam hari kawasan tersebut dipadati pedagang bermobil yang menjajakan dagangan mereka. Namun, dari hasil penelusurannya, sejumlah pedagang mengaku dimintai pungutan parkir dan retribusi pasar tanpa adanya bukti resmi berupa karcis.

Baca juga: BREAKING NEWS: Habisi Komang Alam Dalam Kondisi Mabuk, Mangku Luwes divonis 20 tahun Penjara

“Beberapa pedagang mengaku dipungut Rp10 ribu hingga Rp20 ribu, tapi tidak ada satu pun yang bisa menunjukkan karcis atau bukti pungutan resmi,” ungkap Krisna, Rabu (12/11/2025).

Ia juga menyebut, para pedagang enggan menyebut nama petugas yang melakukan pungutan tersebut. Hal ini menimbulkan persepso jika pungutan itu dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Krisna pun mempertanyakan dinas atau OPD mana yang seharusnya berwenang melakukan penertiban dan pengelolaan retribusi di area tersebut.

Baca juga: DRAMATIS! Petaka di DAS Bilukpoh Jembrana, 1 Orang Meninggal, 1 Belum Ditemukan, 1 Selamat 

“Pertanyaannya, pihak mana yang memiliki tugas untuk melakukan penertiban dan pemungutan atas lokasi yang dimanfaatkan para pedagang bermobil ini,” tegasnya.


Ia berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menertibkan dugaan praktik pungutan liar di kawasan Pasar Galiran, demi menciptakan pengelolaan retribusi yang transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Menanggapi hal tersebut, Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan jika fasilitas parkir di selatan terminal hanya diperuntukkan untuk parkir, bukan untuk tempat berjualan.


 "Langkah-langkah kita lakukan berdasarkan kewenangan Dinas Perhubungan, sudah melakukan himbauan oleh petugas pengawasan maupun petugas parkir agar
berjualan ke dalam pasar," jelas Made Satria. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved