Tajen Maut di Bangli

BREAKING NEWS: Habisi Komang Alam Dalam Kondisi Mabuk, Mangku Luwes divonis 20 tahun Penjara

BREAKING NEWS: Habisi Komang Alam Dalam Kondisi Mabuk, Mangku Luwes divonis 20 tahun Penjara

ISTIMEWA/FB KORBAN
KORBAN - Diduga dipicu oleh ketersinggungan pelaku (Mangku Luwes) karena adanya kegiatan sabung ayam di wilayah tempat tinggal pelaku. Sampai terjadi tragedi tajen maut. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pengadilan Negeri Bangli, Bali telah menjatuhi vonis terhadap I Wayan Luwes alias Mangku Luwes atas kasus pembunuhan, Kamis 13 November 2025.

Pria asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Putusan terhadap Mangku Luwes itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangli.

Hakim Ketua, Seftra Bestian dalam sidang itu mengatakan, Mangku Luwes terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

Hal yang memberatkan ialah, Mangku Luwes pernah dijatuhi pidana yang sama, yaitu kasus pembunuhan.

Baca juga: DRAMATIS! Petaka di DAS Bilukpoh Jembrana, 1 Orang Meninggal, 1 Belum Ditemukan, 1 Selamat 

Menimbulkan keresahan di masyarakat, menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi keluarga korban, serta perbuatan dilakukan saat terdakwa menjalani masa pembebasan bersyarat.

Majelis hakim tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman bagi Mangku Luwes

"Mengadili terdakwa. Menyatakan terdakwa I Wayan Luwes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan. Pidana penjara 20 tahun," ujarnya.

Atas vonis hakim tersebut, Mangku Luwes menyatakan pikir-pikir, begitu juga Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim pun menyatakan sidang ditutup.

Baca juga: 2 Putra Bali di Kasus Prada Lucky, Letda Made Juni Perintah Berhubungan, dr Gede Lakukan ini

Mangku Luwes dijatuhi hukuman penjara 20 tahun setelah terbukti melakukan pembunuhan dengan korban bernama Komang Alam.

Kasus tersebut terjadi di arena tajen di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli.

Perkelahian berujung pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 14 Juni 2025 pukul 16.30 Wita.

Pasca perkelahian tersebut, Komang Alam sempat dibawa ke Puskesmas terdekat untuk penanganan medis.

Namun nyawa Komang Alam tak tertolong. Sedangkan Mangku Luwes juga sempat mendapatkan perawatan medis.

Sebelum kejadian tersebut, warga Desa Songan, Bangli menggelar tajen di enjing les Banjar Tabu, Desa Songan pada Sabtu 15 Juni 2025, sejak pukul 12:00 Wita. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved