Tajen Maut di Bangli
BREAKING NEWS: Habisi Komang Alam Dalam Kondisi Mabuk, Mangku Luwes divonis 20 tahun Penjara
BREAKING NEWS: Habisi Komang Alam Dalam Kondisi Mabuk, Mangku Luwes divonis 20 tahun Penjara
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pengadilan Negeri Bangli, Bali telah menjatuhi vonis terhadap I Wayan Luwes alias Mangku Luwes atas kasus pembunuhan, Kamis 13 November 2025.
Pria asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Putusan terhadap Mangku Luwes itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangli.
Hakim Ketua, Seftra Bestian dalam sidang itu mengatakan, Mangku Luwes terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
Hal yang memberatkan ialah, Mangku Luwes pernah dijatuhi pidana yang sama, yaitu kasus pembunuhan.
Baca juga: DRAMATIS! Petaka di DAS Bilukpoh Jembrana, 1 Orang Meninggal, 1 Belum Ditemukan, 1 Selamat
Menimbulkan keresahan di masyarakat, menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi keluarga korban, serta perbuatan dilakukan saat terdakwa menjalani masa pembebasan bersyarat.
Majelis hakim tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman bagi Mangku Luwes.
"Mengadili terdakwa. Menyatakan terdakwa I Wayan Luwes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan. Pidana penjara 20 tahun," ujarnya.
Atas vonis hakim tersebut, Mangku Luwes menyatakan pikir-pikir, begitu juga Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim pun menyatakan sidang ditutup.
Baca juga: 2 Putra Bali di Kasus Prada Lucky, Letda Made Juni Perintah Berhubungan, dr Gede Lakukan ini
Mangku Luwes dijatuhi hukuman penjara 20 tahun setelah terbukti melakukan pembunuhan dengan korban bernama Komang Alam.
Kasus tersebut terjadi di arena tajen di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli.
Perkelahian berujung pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 14 Juni 2025 pukul 16.30 Wita.
Pasca perkelahian tersebut, Komang Alam sempat dibawa ke Puskesmas terdekat untuk penanganan medis.
Namun nyawa Komang Alam tak tertolong. Sedangkan Mangku Luwes juga sempat mendapatkan perawatan medis.
Sebelum kejadian tersebut, warga Desa Songan, Bangli menggelar tajen di enjing les Banjar Tabu, Desa Songan pada Sabtu 15 Juni 2025, sejak pukul 12:00 Wita.
| Sidang Kasus Pembunuhan di Arena Tajen Bangli, Keluarga Korban Berharap Mangku Luwes Dihukum Mati |
|
|---|
| HUKUMAN Mati Jadi Harapan Keluarga Komang Alam, Minta Hakim Beri Ini ke Mangku Luwes Vonis Besok! |
|
|---|
| MAUT Tajen di Bangli, Keluarga Yakin Mangku Luwes Rencanakan Pembunuhan, Minta Hukum Adil & Berat! |
|
|---|
| Kasus Tajen Maut di Bangli Bali, Keluarga Korban Kecewa , Minta Mangku Luwes Dijerat Pasal 340 KUHP |
|
|---|
| Sidang Tajen Maut di Songan, Keluarga Komang Alam Geram: Kami Tidak Bisa Terima |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wherjrt56ik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.