Tajen Maut di Bangli

HUKUMAN Mati Jadi Harapan Keluarga Komang Alam, Minta Hakim Beri Ini ke Mangku Luwes Vonis Besok!

Dalam Podcast Tribun Bali, ia menjelaskan beberapa point tentang keyakinan niat Mangku Luwes yang berencana membunuh Komang Alam.

DOK TRIBUN BALI
Podcast Tribun Bali - Perwakilan keluarga Komang Alam mengatakan bahwa Mangku Luwes harus dihukum seberat-beratnya. 

TRIBUN-BALI.COM  - Kasus maut arena tajen di Bangli, masih bergulir di meja hijau. Keluarga pun sangat yakin, Mangku Luwes memang sudah merencanakan pembunuhan ini.

Hal ini diungkapkan pendamping keluarga Komang Alam, Gede Ariana. Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini, menjadi pendamping keluarga korban bukan pengacara dalam kasus ini. 

Dalam Podcast Tribun Bali, ia menjelaskan beberapa point tentang keyakinan niat Mangku Luwes yang berencana membunuh Komang Alam.

Persidangan kasus pembunuhan Komang Alam dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes akan memasuki sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bangli, hari ini, Kamis (13/11). 

Baca juga: MAUT Tajen di Bangli, Keluarga Yakin Mangku Luwes Rencanakan Pembunuhan, Minta Hukum Adil & Berat!

Baca juga: AIR di Pura Tirta Empul Keruh, Sebab Sungai Sekitarnya Sempat Meluap, Kadispar Gianyar: Sudah Normal


SIDANG – Sejumlah keluarga besar Komang Alam mendatangi Pengadilan Negeri Bangli, Selasa (28/10). Mereka menuntut Mangku Luwes divonis dengan hukuman berat.
SIDANG – Sejumlah keluarga besar Komang Alam mendatangi Pengadilan Negeri Bangli, Selasa (28/10). Mereka menuntut Mangku Luwes divonis dengan hukuman berat. (ISTIMEWA)


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangli menuntut Mangku Luwes dengan hukuman penjara 20 tahun.

Mangku Luwes dijerat Pasal 338 KUHP atau alternatif Pasal 354 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain.

Dalam sidang putusan hari ini, pihak keluarga meminta majelis hakim menjatuhkan hukum berat pada Mangku Luwes.

Keluarga menginginkan Mangku Luwes dihukum seumur hidup hingga hukuman mati supaya setimpal dengan perbuatannya. Keluarga menginginkan pasal yang digunakan adalah pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Diungkapkan beberapa bukti kuat pembunuhan berencana. Di antaranya, pertama beredar dalam video, sebelum datang ke arena tajen (TKP), Mangku Luwes dari lokasi pertamanya sudah menyebut kata, “mati...mati”. Kedua, Mangku Luwes datang ke arena tajen, padahal bukan bebotoh, dengan membawa senjata tajam berupa pisau yang ditaruh dipinggangnya. 

Ketiga, Mangku Luwes dengan sengaja menghilangkan nyawa Komang Alam, dengan luka tusukan yang mengenai organ vital paru-paru hingga jantung.

Keempat, Mangku Luwes berstatus residivis yang baru keluar dari penjara Nusa kambangan, dengan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan tahun 2016, dan sekarang melakukan kasus yang sama. 

“Keluarga berharap majelis hakim punya hati nurani, dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Kalau tidak hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” sebutnya. 

Jika divonis 20 tahun penjara sesuai tuntuntan jaksa, keluarga menerima namun tidak merasa puas. Jadi harus divonis lebih berat dari 20 tahun penjara.

Bagaimana jika divonis di bawah 20 tahun penjara, keluarga dipastikan tidak terima dan akan melakukan banding.

Dalam sidang vonis hari ini, pihak keluarga akan kembali mendatangi Pengadilan Negeri Bangli seperti sidang-sidang sebelumnya. Bahkan dengan kekuatan massa lebih banyak.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved