Tajen Maut di Bangli

Pernyataan Keluarga Komang Alam, Korban Pembunuhan Mangku Luwes, Soal Vonis 20 Tahun Penjara

Alasan pihaknya berterima kasih pada hakim, karena dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, terdakwa bisa dikenakan 15 tahun penjara

TRIBUN BALI/WAYAN ERI GUNARTA
JAGA KETAT - Aparat kepolisian Polres Bangli, Bali menjaga ketat Pengadilan Negeri Bangli, Kamis 13 November 2025. Mangku Luwes divonis 20 tahun penjara. 

 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Perjuangan keluarga Komang Alam, korban pembunuhan dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes tak sepenuhnya berhasil. Mereka yang menghendaki Luwes dihukum mati atau hukuman seumur hidup, hanya bisa tertunduk melihat Luwes yang hanya divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Bangli, Kamis 13 November 2025 pagi.

"Dalam persidangan tadi, bahwa persidangan hari ini saya sangat berterima kasih pada hakim, jaksa, dan aparat keamanan. Soal keputusan 20 tahun itu, kalau saya ditanya puas, saya tidak puas," ujar keluarga korban, I Gede Ariana.


Alasan pihaknya berterima kasih pada hakim, karena dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, terdakwa bisa dikenakan 15 tahun penjara. Namun dalam hal ini, majelis hakim menjatuhi 20 tahun, sehingga pihaknya pun memberikan apresiasi.


"Dalam Pasal 338, 15 tahun penjara. Tapi diputus oleh hakim 20 tahun, kami berterima kasih. Tapi ini menyangkut nyawa, tidak cukup hanya dihukum saja. Tapi kami sebagai keluarga menerima putusan sidang ini," sambungnya.


Terkait langkah selanjutnya, Ariana mengatakan, pihaknya akan menggelar rembug keluarga. "Untuk banding, kami akan pikir dengan keluarga. Kami berterima kasih pada aparat keamanan, kejaksaan dan kehakiman," ujarnya.


Pantauan Tribun Bali usai majelis hakim membacakan vonis 20 tahun pada Mangku Luwes, dua orang pemudi yang merupakan kerabat mendiang Komang Alam menangis histeris di ruang sidang. Merekapun meneriaki Mangku Luwes dengan kata-kata emosional.


Menyikapi hal ini, pihak keamanan langsung merapatkan barisan, untuk mengantisipasi gesekan antar keluarga. Beruntung hingga sidang selesai, situasi tetap kondusif. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Habisi Komang Alam Dalam Kondisi Mabuk, Mangku Luwes divonis 20 tahun Penjara

Peristiwa Maut di Tajen Bangli

Sebelumnya diberitakan, kronologi tragedi tajen maut di enjing les Banjar Tabu, Desa Songan, Sabtu 15 Juni 2025 dari pukul 12.00 WITA.

Sekitar pukul 16.30 WITA, Mangku Luwes datang ke lokasi dalam keadaan mabuk dan mencari yang mengadakan sabung ayam (tajen).

Tak lama malah terjadi perkelahian antara Komang Alam dan Mangku Luwes, yang menyebabkan luka di bagian perut Komang Alam karena terkena sabetan senjata tajam, sementara Mangku Luwes juga terkena sabetan taji.

Pukul 17.00 WITA, keduanya dilarikan ke Puskesmas V Kintamani Songan. Sayangnya, tatkala Komang Alam tiba di puskesmas, oleh petugas dinyatakan sudah meninggal dunia. 

Pihak keluarga meminta agar yang bersangkutan dibawa ke RSU Bangli. Sementara Mangku Luwes saat itu menjalani perawatan intensif di RSUP Sanglah (Prof Ngoerah), Denpasar Bali,

Pasca kejadian tajen maut ini, aparat kepolisian memberikan pengawasan intensif ke kawasan Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.

Hal tersebut guna memastikan situasi kondusif, setelah insiden tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved