Tajen Maut di Bangli

Tak Hanya Pengadilan, Alun-Alun dan Kantor Kejaksaan Bangli Dijaga Polisi Saat Sidang Mangku Luwes

Polres Bangli, Bali menurunkan 240 personel saat sidang putusan kasus pembunuhan atas terdakwa Mangku Luwes

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
PENJAGAAN - Aparat kepolisian Polres Bangli, Bali menjaga ketat Pengadilan Negeri Bangli, Kamis 13 November 2025 saat sidang pembunuhan dengan terdakwa Mangku Luwes. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Polres Bangli, Bali menurunkan 240 personel saat sidang putusan kasus pembunuhan atas terdakwa Mangku Luwes, Kamis 13 November 2025.

Personel ini tidak hanya ditugaskan untuk menjaga situasi di Pengadilan Negeri Bangli, tetapi juga ditugaskan untuk menjaga kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli dan Alun-alun Bangli.

Penjaga di Kantor Kejari Bangli ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pihak yang mendatangi kantor tersebut karena tidak setuju atas tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Sementara penjagaan di Alun-alun Bangli dilakukan, karena aparat mendapatkan informasi adanya oknum masyarakat yang berkumpul di sana. 

"Dalam pengamanan, kami mengerahkan sebanyak 240  personel di pengadilan, 20 personel di kejaksaan, dan 20 personel di alun-alun," ujar Kapolres Bangli, AKBP James.

"Personel kami bagi, karena kami dapat informasi dari masyarakat kalau memang sebagian dari keluarga ada di Alun-alun Bangli, sehingga kami menyiagakan personel di sana," ujarnya.

Kapolres mengatakan, pihaknya juga membagi personel untuk melakukan penjagaan terhadap keluarga korban dan terdakwa. 

Baca juga: Pernyataan Keluarga Komang Alam, Korban Pembunuhan Mangku Luwes, Soal Vonis 20 Tahun Penjara

"Kami juga bagi personel untuk pengamanan keluarga korban maupun keluarga terdakwa. Keluarga korban ada 100 orang, dan keluarga tersangka sebanyak 50 orang."

"Selama persidangan sampai selesai, situasi kondusif," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya Pengadilan Negeri Bangli, Bali telah menjatuhi vonis terhadap I Wayan Luwes alias Mangku Luwes atas kasus pembunuhan, Kamis 13 November 2025.

Pria asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: JENAZAH Dosen Hanya Kenakan Pakaian Dalam, Hal Ini Buat Pelaku Pembunuhan Bripda Waldi Ketakutan?

Putusan terhadap Mangku Luwes itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangli.

Hakim Ketua, Seftra Bestian dalam sidang itu mengatakan, Mangku Luwes terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

Hal yang memberatkan ialah, Mangku Luwes pernah dijatuhi pidana yang sama, yaitu kasus pembunuhan.

Menimbulkan keresahan di masyarakat, menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi keluarga korban, serta perbuatan dilakukan saat terdakwa menjalani masa pembebasan bersyarat.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved