Tajen Maut di Bangli
Tak Hanya Pengadilan, Alun-Alun dan Kantor Kejaksaan Bangli Dijaga Polisi Saat Sidang Mangku Luwes
Polres Bangli, Bali menurunkan 240 personel saat sidang putusan kasus pembunuhan atas terdakwa Mangku Luwes
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Majelis hakim tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman bagi Mangku Luwes.
"Mengadili terdakwa. Menyatakan terdakwa I Wayan Luwes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan. Pidana penjara 20 tahun," ujarnya.
Atas vonis hakim tersebut, Mangku Luwes menyatakan pikir-pikir, begitu juga Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim pun menyatakan sidang ditutup.
Mangku Luwes dijatuhi hukuman penjara 20 tahun setelah terbukti melakukan pembunuhan dengan korban bernama Komang Alam.
Kasus tersebut terjadi di arena tajen di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli.
Perkelahian berujung pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 14 Juni 2025 pukul 16.30 Wita.
Pasca perkelahian tersebut, Komang Alam sempat dibawa ke Puskesmas terdekat untuk penanganan medis.
Namun nyawa Komang Alam tak tertolong. Sedangkan Mangku Luwes juga sempat mendapatkan perawatan medis.
Berita lainnya di Pembunuhan di Bangli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Aparat-kepolisian-Polres-Bangli-Bali-menjaga-ketat-Pengadilan-Negeri-Bangli-789.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.