Tajen Maut di Bangli

Tak Hanya Pengadilan, Alun-Alun dan Kantor Kejaksaan Bangli Dijaga Polisi Saat Sidang Mangku Luwes

Polres Bangli, Bali menurunkan 240 personel saat sidang putusan kasus pembunuhan atas terdakwa Mangku Luwes

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
PENJAGAAN - Aparat kepolisian Polres Bangli, Bali menjaga ketat Pengadilan Negeri Bangli, Kamis 13 November 2025 saat sidang pembunuhan dengan terdakwa Mangku Luwes. 

Majelis hakim tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman bagi Mangku Luwes

"Mengadili terdakwa. Menyatakan terdakwa I Wayan Luwes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan. Pidana penjara 20 tahun," ujarnya.

Atas vonis hakim tersebut, Mangku Luwes menyatakan pikir-pikir, begitu juga Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim pun menyatakan sidang ditutup.

Mangku Luwes dijatuhi hukuman penjara 20 tahun setelah terbukti melakukan pembunuhan dengan korban bernama Komang Alam.

Kasus tersebut terjadi di arena tajen di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli.

Perkelahian berujung pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 14 Juni 2025 pukul 16.30 Wita.

Pasca perkelahian tersebut, Komang Alam sempat dibawa ke Puskesmas terdekat untuk penanganan medis.

Namun nyawa Komang Alam tak tertolong. Sedangkan Mangku Luwes juga sempat mendapatkan perawatan medis.

 

 

Berita lainnya di Pembunuhan di Bangli

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved