Tajen Maut di Bangli
HISTERIS Kerabat Mendiang Komang Alam Dengar Putusan Hakim, Mangku Luwes Divonis 20 Tahun Penjara!
Hakim Ketua, Seftra Bestian dalam sidang itu mengatakan, Wayan Luwes terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pengadilan Negeri Bangli telah menjatuhi vonis terhadap I Wayan Luwes alias Mangku Luwes atas kasus pembunuhan, Kamis (13/11).
Pria asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangli.
Hakim Ketua, Seftra Bestian dalam sidang itu mengatakan, Wayan Luwes terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Hal yang memberatkan ialah, terdakwa pernah dijatuhi pidana yang sama, menghilangkan nyawa orang.
Menimbulkan keresahan di masyarakat, menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi keluarga korban, serta perbuatan dilakukan saat terdakwa menjalani masa pembebasan bersyarat. Majelis hakim tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
Baca juga: VONIS Mangku Luwes 20 Tahun Penjara, Padahal Keluarga Berharap Hukuman Mati, Ini Alasannya!
Baca juga: HUKUMAN Mati Jadi Harapan Keluarga Komang Alam, Minta Hakim Beri Ini ke Mangku Luwes Vonis Besok!
“Mengadili terdakwa. Menyatakan terdakwa I Wayan Luwes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan. Pidana penjara 20 tahun,” ujarnya.
Atas vonis hakim tersebut, Mangku Luwes menyatakan pikir-pikir, begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim pun menyatakan sidang ditutup.
Pantauan Tribun Bali, usai majelis hakim membacakan vonis 20 tahun pada Mangku Luwes, dua orang yang merupakan kerabat mendiang Komang Alam menangis histeris di ruang sidang.
Merekapun meneriaki Mangku Luwes dengan kata-kata emosional. Menyikapi hal ini, pihak keamanan langsung merapatkan barisan, untuk mengantisipasi gesekan antar keluarga. Beruntung hingga sidang selesai, situasi tetap kondusif.
Perjuangan keluarga Komang Alam, korban pembunuhan dengan terdakwa Mangku Luwes tak sepenuhnya berhasil. Mereka yang menghendaki Luwes dihukum mati atau hukuman seumur hidup, hanya bisa tertunduk melihat Luwes yang hanya divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Bangli.
“Dalam persidangan tadi, bahwa persidangan hari ini (kemarin) saya sangat berterima kasih pada hakim, jaksa, dan aparat keamanan. Soal keputusan 20 tahun itu, kalau saya ditanya puas, saya tidak puas,” ujar keluarga korban, I Gede Ariana.
Alasan pihaknya berterima kasih pada hakim, karena dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, terdakwa bisa dikenakan 15 tahun penjara. Namun dalam hal ini, majelis hakim menjatuhi 20 tahun, sehingga pihaknya pun memberikan apresiasi.
“Dalam Pasal 338, 15 tahun penjara. Tapi diputus oleh hakim 20 tahun, kami berterima kasih. Tapi ini menyangkut nyawa, tidak cukup hanya dihukum saja. Tapi kami sebagai keluarga menerima putusan sidang ini,” sambungnya.
Terkait langkah selanjutnya, Ariana mengatakan, pihaknya akan menggelar rembug keluarga. “Untuk banding, kami akan pikir dengan keluarga. Kami berterima kasih pada aparat keamanan, kejaksaan dan kehakiman,” ujarnya.
Kasus perkelahian yang menyebabkan Komang Alam meninggal dunia di arena sabung ayam atau tajen di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 lalu.
Aparat kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka Mangku Luwes. Mangku Luwes ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Komang Alam pada Rabu, 18 Juni 2025.
| VONIS Mangku Luwes 20 Tahun Penjara, Padahal Keluarga Berharap Hukuman Mati, Ini Alasannya! |
|
|---|
| BREAKING NEWS! Ketatnya Penjagaan Sidang Vonis Mangku Luwes, Antisipasi Gesekan 2 Keluarga |
|
|---|
| Tak Hanya Pengadilan, Alun-Alun dan Kantor Kejaksaan Bangli Dijaga Polisi Saat Sidang Mangku Luwes |
|
|---|
| Pernyataan Keluarga Komang Alam, Korban Pembunuhan Mangku Luwes, Soal Vonis 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Habisi Komang Alam Dalam Kondisi Mabuk, Mangku Luwes divonis 20 tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Mangku-Luwes-terdakwa-yang-divonis-20-tahun-penjara-ac.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.