Tajen Maut di Bangli

Mangku Luwes Divonis 20 Tahun, Keluarga Alm. Komang Alam Tak Puas Putusan Hakim

Pengadilan Negeri Bangli telah menjatuhi vonis terhadap I Wayan Luwes alias Mangku Luwes atas kasus pembunuhan, Kamis (13/11).

ISTIMEWA
VONIS - Mangku Luwes terdakwa yang divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan oleh Pengadilan Negeri Bangli, Kamis (13/11). INSET: Aparat kepolisian Polres Bangli menjaga ketat Pengadilan Negeri Bangli, Kamis (13/11). 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pengadilan Negeri Bangli telah menjatuhi vonis terhadap I Wayan Luwes alias Mangku Luwes atas kasus pembunuhan, Kamis (13/11).

Pria asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangli.

Hakim Ketua, Seftra Bestian dalam sidang itu mengatakan, Wayan Luwes terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

Hal yang memberatkan ialah, terdakwa pernah dijatuhi pidana yang sama, menghilangkan nyawa orang.

Baca juga: HISTERIS Kerabat Mendiang Komang Alam Dengar Putusan Hakim, Mangku Luwes Divonis 20 Tahun Penjara!

Menimbulkan keresahan di masyarakat, menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi keluarga korban, serta perbuatan dilakukan saat terdakwa menjalani masa pembebasan bersyarat.

Majelis hakim tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. 

“Mengadili terdakwa. Menyatakan terdakwa I Wayan Luwes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan. Pidana penjara 20 tahun,” ujarnya.

Atas vonis hakim tersebut, Mangku Luwes menyatakan pikir-pikir, begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim pun menyatakan sidang ditutup.

Pantauan Tribun Bali, usai majelis hakim membacakan vonis 20 tahun pada Mangku Luwes, dua orang yang merupakan kerabat mendiang Komang Alam menangis histeris di ruang sidang.

Merekapun meneriaki Mangku Luwes dengan kata-kata emosional. Menyikapi hal ini, pihak keamanan langsung merapatkan barisan, untuk mengantisipasi gesekan antar keluarga. Beruntung hingga sidang selesai, situasi tetap kondusif.

Perjuangan keluarga Komang Alam, korban pembunuhan dengan terdakwa Mangku Luwes tak sepenuhnya berhasil.

Mereka yang menghendaki Luwes dihukum mati atau hukuman seumur hidup, hanya bisa tertunduk melihat Luwes yang hanya divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Bangli.

“Dalam persidangan tadi, bahwa persidangan hari ini (kemarin) saya sangat berterima kasih pada hakim, jaksa, dan aparat keamanan. Soal keputusan 20 tahun itu, kalau saya ditanya puas, saya tidak puas,” ujar keluarga korban, I Gede Ariana.

Baca juga: BREAKING NEWS! Ketatnya Penjagaan Sidang Vonis Mangku Luwes, Antisipasi Gesekan 2 Keluarga

Alasan pihaknya berterima kasih pada hakim, karena dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, terdakwa bisa dikenakan 15 tahun penjara. Namun dalam hal ini, majelis hakim menjatuhi 20 tahun, sehingga pihaknya pun memberikan apresiasi.

“Dalam Pasal 338, 15 tahun penjara. Tapi diputus oleh hakim 20 tahun, kami berterima kasih. Tapi ini menyangkut nyawa, tidak cukup hanya dihukum saja. Tapi kami sebagai keluarga menerima putusan sidang ini,” sambungnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved