Tajen Maut di Bangli

Mangku Luwes Divonis 20 Tahun, Keluarga Alm. Komang Alam Tak Puas Putusan Hakim

Pengadilan Negeri Bangli telah menjatuhi vonis terhadap I Wayan Luwes alias Mangku Luwes atas kasus pembunuhan, Kamis (13/11).

ISTIMEWA
VONIS - Mangku Luwes terdakwa yang divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan oleh Pengadilan Negeri Bangli, Kamis (13/11). INSET: Aparat kepolisian Polres Bangli menjaga ketat Pengadilan Negeri Bangli, Kamis (13/11). 

Terkait langkah selanjutnya, Ariana mengatakan, pihaknya akan menggelar rembug keluarga.

“Untuk banding, kami akan pikir dengan keluarga. Kami berterima kasih pada aparat keamanan, kejaksaan dan kehakiman,” ujarnya.

Kasus perkelahian yang menyebabkan Komang Alam meninggal dunia di arena sabung ayam atau tajen di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 lalu.

Aparat kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka Mangku Luwes. Mangku Luwes ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Komang Alam pada Rabu, 18 Juni 2025. 

Kasi Humas Polres Bangli, AKP Wayan Sarta waktu itu, menjelaskan dalam kasus ini, ada tiga perkara yang ditangani tim penyidik.

Adalah Kasus Perjudian (Pasal 303), Kasus Pengeroyokan (Pasal 170) dan Kasus Pembunuhan atau Pasal 338. (weg)

Pengamanan hingga Alun-alun Bangli

Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Mangku Luwes memasuki agenda vonis di Pengadilan Negeri Bangli, pada Kamis (13/11). Luwes divonis 20 tahun penjara.

Aparat kepolisian Polres Bangli pun mengawal keamanan sidang. Sebab dalam sidang ini, keluarga dari dua belah pihak datang. 

Dalam mengantisipasi gesekan antar keluarga, sehingga aparat pun mengencangkan pengamanan. Polres Bangli menurunkan 240 personel saat sidang putusan atau vonis kemarin.

Personel ini tidak hanya ditugaskan untuk menjaga situasi di Pengadilan Negeri Bangli. Tetapi mereka juga ditugaskan untuk menjaga kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli dan Alun-alun Bangli.

Aparat kepolisian juga melaksanakan pengamanan di Kantor Kejari Bangli. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pihak yang mendatangi kantor tersebut karena tidak setuju atas tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. 

Baca juga: VONIS Mangku Luwes 20 Tahun Penjara, Padahal Keluarga Berharap Hukuman Mati, Ini Alasannya!

Sementara penjagaan di Alun-alun Bangli dilakukan, karena aparat mendapatkan informasi adanya masyarakat yang berkumpul.

“Dalam pengamanan kami mengerahkan sebanyak 240  personel di pengadilan, 20 personel di kejaksaan, dan 20 personel di alun-alun,” ujar Kapolres Bangli, AKBP James I.S Rajagukguk, kemarin.

“Personel kami bagi, karena kami dapat informasi dari masyarakat kalau memang sebagian dari keluarga ada di Alun-alun Bangli, sehingga kami menyiagakan personel di sana,” ujarnya.

Pantauan Tribun Bali, setiap warga yang masuk ke areal personel kepolisian melakukan pemeriksaan ketat.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved