Tajen Maut di Bangli
Fakta Persidangan Mangku Luwes, "Punyah" bersama Teman Sebelum Bunuh Orang
Kebengisan Mangku Luwes, serta masih dinilai 'ringannya' hukuman yang diterimanya di Pengadilan Negeri Bangli
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Kebengisan Mangku Luwes, serta masih dinilai 'ringannya' hukuman yang diterimanya di Pengadilan Negeri Bangli, Kamis 13 November 2025, masih menyita perhatian masyarakat luas.
Mangku Luwes atau yang bernama asli I Wayan Luwes divonis 20 tahun penjara.
Mirisnya, pria asal ini Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli merupakan residivis atas kasus yang sama.
Saat itu korbannya ialah I Gede Pasek (34) dengan kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya meregang nyawa.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan di Arena Tajen Bangli, Keluarga Korban Berharap Mangku Luwes Dihukum Mati
Kini, Mangku Luwes kembali menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan dengan korban kedua ialah I Komang Alam, yang juga berasal dari Desa Songan.
Lantas bagaimana fakta persidangan terhadap pria berusia 56 tahun itu.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bangli yang dihimpun Tribun Bali, Jumat 14 November 2025 tertuang, Luwes pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wita sedang minum minuman keras bersama enam orang temannya, yaitu Putu K, I Gede W, Jero G, Mangku N, Wayan S dan Nyoman GPW di sebuah tempat di Desa Pinggan, Kintamani.
Baca juga: HISTERIS Kerabat Mendiang Komang Alam Dengar Putusan Hakim, Mangku Luwes Divonis 20 Tahun Penjara!
Beberapa waktu berlalu, sekira pukul 16.25 Wita, Luwes mengatakan pada temannya, "Mai ngenuunang jep (sini turun sebentar).
Setelah itu Luwes bersama Putu K dan I Gede W masuk ke dalam mobil Mitsubishi Triton nomor Polisi KT 8598 YH.
Saat itu, mobil dikendarai oleh Luwes, sementara Putu K duduk di kursi depan kiri dan I Gede W berada di kursi belakang pengemudi.
Sekira pukul 16.30 Wita Luwes tiba di atas tanah milik Nang Gede Lama di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani, yang pada saat itu sedang berlangsung kegiatan sabung ayam.
Kemudian Luwes masuk ke dalam arena sabung ayam tersebut dengan keadaan emosi mengatakan kepada Jero Kadek Sentana, "Nyen ngadang ne (siapa yang mengadakan ini). Setelah Luwes mengucapkan itu, Komang Alam (korban tewas) pun mendekati dan mengatakan, "Saya,"
Selanjutnya Luwes yang berada di sebelah selatan mendekati korban yang berada di sebelah utara dan langsung mengeluarkan sebuah sangkur (Sajam) dengan panjang 30 cm, panjang gagang 13 cm, panjang bilah sangkur 17 cm dan lebar bilah sangkur 3 cm dari balik baju bagian perut depan dengan menggunakan tangan sebelah kanan.
Kemudian sempat terjadi adu mulut antara Luwes dengan korban.
Kemudian Luwes maju dan menusukkan sangkur ke arah korban namun tidak mengenai korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Mangku-Luwes-terdakwa-yang-divonis-20-tahun-penjara-atas-kasus-pembunuhan-b788.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.