Tajen Maut di Bali

Fakta-Fakta Persidangan Mangku Luwes, Sebelum Bunuh Orang, Sempat 'Punyah' Bersama Teman 

I Wayan Luwes alias Mangku Luwes, residivis pembunuhan asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli telah divonis 20

TRIBUN BALI/I WAYAN ERI GUNARTA
PERSIDANGAN - Mangku Luwes terdakwa yang divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Vonis dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangli, Bali, Kamis 13 November 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - I Wayan Luwes alias Mangku Luwes, residivis pembunuhan asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli telah divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan keduanya.

Di mana korban kedua ialah I Komang Alam, yang juga berasal dari Desa Songan.

Kebengisan Mangku Luwes, serta masih dinilai 'ringannya' hukuman yang diterimanya di Pengadilan Negeri Bangli, Kamis 13 November 2025, masih menyita perhatian masyarakat luas.

Baca juga: BREAKING NEWS! Ketatnya Penjagaan Sidang Vonis Mangku Luwes, Antisipasi Gesekan 2 Keluarga

Lantas bagaimana fakta persidangan terhadap pria berusia 56 tahun itu.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bangli yang dihimpun Tribun Bali, Jumat 14 November 2025 tertuang, Luwes pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wita sedang minum minuman keras bersama enam orang temannya, yaitu Putu K, I Gede W, Jero G, Mangku N, Wayan S dan Nyoman GPW di sebuah tempat di Desa Pinggan, Kintamani.

Beberapa waktu berlalu, sekira pukul 16.25 Wita, Luwes mengatakan pada temannya, "Mai ngenuunang jep (sini turun sebentar).

Baca juga: Tak Hanya Pengadilan, Alun-Alun dan Kantor Kejaksaan Bangli Dijaga Polisi Saat Sidang Mangku Luwes

Setelah itu Luwes bersama Putu K dan I Gede W masuk ke dalam  mobil  Mitsubishi Triton nomor Polisi KT 8598 YH.

Saat itu,  mobil dikendarai oleh Luwes, sementara Putu K duduk di kursi depan kiri dan I Gede W berada di kursi belakang pengemudi.

Sekira pukul 16.30 Wita Luwes tiba di atas tanah milik Nang Gede Lama di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani, yang pada saat itu sedang berlangsung kegiatan sabung ayam.

Kemudian Luwes masuk ke dalam arena sabung ayam tersebut dengan keadaan emosi mengatakan kepada Jero Kadek Sentana, "Nyen ngadang ne (siapa yang mengadakan ini). Setelah Luwes mengucapkan itu, Komang Alam (korban tewas) pun mendekati dan mengatakan, "Saya,"

Baca juga: Pernyataan Keluarga Komang Alam, Korban Pembunuhan Mangku Luwes, Soal Vonis 20 Tahun Penjara

Selanjutnya Luwes yang berada di sebelah selatan mendekati korban yang berada di sebelah utara dan langsung mengeluarkan sebuah sangkur (Sajam) dengan panjang 30 cm, panjang gagang 13 cm, panjang bilah sangkur 17 cm dan lebar bilah sangkur 3 cm dari balik baju bagian perut depan dengan menggunakan tangan sebelah kanan.

Kemudian sempat terjadi adu mulut antara Luwes dengan korban.

Kemudian Luwes maju dan menusukkan sangkur ke arah korban namun tidak mengenai korban.

Melihat Luwes memegang sangkur, korban mengambil sebuah linggis yang diberikan oleh Jero M dan mengayunkan linggis tersebut ke lantai arena sabung ayam.

Kemudian Luwes kembali menyerang dengan cara berlari ke arah korban dengan sengaja melukai dengan cara menusuk menggunakan sangkur, hingga melukai perut korban.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved