Tajen Maut di Bangli
Fakta Persidangan Mangku Luwes, "Punyah" bersama Teman Sebelum Bunuh Orang
Kebengisan Mangku Luwes, serta masih dinilai 'ringannya' hukuman yang diterimanya di Pengadilan Negeri Bangli
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Melihat Luwes memegang sangkur, korban mengambil sebuah linggis yang diberikan oleh Jero M dan mengayunkan linggis tersebut ke lantai arena sabung ayam.
Kemudian Luwes kembali menyerang dengan cara berlari ke arah korban dengan sengaja melukai dengan cara menusuk menggunakan sangkur, hingga melukai perut korban.
Lalu korban terjatuh, kemudian pada saat posisi korban terjatuh, Luwes merubah posisi mata sangkur ke arah bawah kemudian membacok ke arah dada sebelah kiri korban menggunakan dua tangan.
Saat itu, korban sempat berdiri dan menjauhi Luwes, selanjutnya korban langsung dilarikan ke Puskesmas Kintamani 5 dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangli.
Setelah tiba di RSUD Bangli, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Setelah itu, jenazah Komang Alam dibawa ke RSUD Bali Mandara untuk dilakukan autopsi.
Adapun hasil autopsi menunjukkan, pria berusia 38 tahun itu tewas akibat luka tusuk pada dada kiri yang menembus paru-paru kiri dan mengiris serambi kiri jantung yang mengakibatkan pendarahan hebat. (*)
Berita lainnya di Pembunuhan di Bangli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Mangku-Luwes-terdakwa-yang-divonis-20-tahun-penjara-atas-kasus-pembunuhan-b788.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.