Tajen Maut di Bangli

Fakta Persidangan Mangku Luwes, "Punyah" bersama Teman Sebelum Bunuh Orang

Kebengisan Mangku Luwes, serta masih dinilai 'ringannya' hukuman yang diterimanya di Pengadilan Negeri Bangli

TRIBUN BALI/I WAYAN ERI GUNARTA
PERSIDANGAN - Mangku Luwes terdakwa yang divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Vonis dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangli, Bali, Kamis 13 November 2025. 

Melihat Luwes memegang sangkur, korban mengambil sebuah linggis yang diberikan oleh Jero M dan mengayunkan linggis tersebut ke lantai arena sabung ayam.

Kemudian Luwes kembali menyerang dengan cara berlari ke arah korban dengan sengaja melukai dengan cara menusuk menggunakan sangkur, hingga melukai perut korban.

Lalu korban terjatuh, kemudian pada saat posisi korban terjatuh, Luwes merubah posisi mata sangkur ke arah bawah kemudian membacok ke arah dada sebelah kiri korban menggunakan dua tangan. 

Saat itu, korban sempat berdiri dan menjauhi Luwes, selanjutnya korban langsung dilarikan ke Puskesmas Kintamani 5 dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangli.

Setelah tiba di RSUD Bangli, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Setelah itu, jenazah Komang Alam  dibawa ke RSUD Bali Mandara untuk dilakukan autopsi.

Adapun hasil autopsi menunjukkan, pria berusia 38 tahun itu tewas akibat luka tusuk pada dada kiri yang menembus paru-paru kiri dan mengiris serambi kiri jantung yang mengakibatkan pendarahan hebat. (*)

 

 

Berita lainnya di Pembunuhan di Bangli

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved