Tajen Maut di Bangli

Mangku Luwes Divonis 20 Tahun, Keluarga Alm. Komang Alam Tak Puas Putusan Hakim

Pengadilan Negeri Bangli telah menjatuhi vonis terhadap I Wayan Luwes alias Mangku Luwes atas kasus pembunuhan, Kamis (13/11).

ISTIMEWA
VONIS - Mangku Luwes terdakwa yang divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan oleh Pengadilan Negeri Bangli, Kamis (13/11). INSET: Aparat kepolisian Polres Bangli menjaga ketat Pengadilan Negeri Bangli, Kamis (13/11). 

Selain pemeriksaan tubuh, juga pemeriksaan tas. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya oknum masyarakat yang membawa senjata tajam (sajam) maupun senjata api (senpi). 

Bahkan setelah sidang, Kapolres Bangli, AKBP James memimpin anggotanya untuk melakukan sweeping terdapat kendaraan pihak korban maupun terdakwa. Dalam sweeping polisi mengamankan sebuah balok besi dari dalam sebuah mobil. 

Pemilik mobil mengatakan bahwa besi tersebut digunakan untuk mengganti roda, bukan untuk hal yang melanggar hukum.

“Ini kami amankan dulu,” ujar polisi, lalu diiyakan pemilik kendaraan.

AKBP James mengatakan, pihaknya juga membagi personel untuk melakukan penjagaan terhadap keluarga korban dan terdakwa.

Baca juga: Tak Hanya Pengadilan, Alun-Alun dan Kantor Kejaksaan Bangli Dijaga Polisi Saat Sidang Mangku Luwes

“Kami juga bagi personel untuk pengamanan keluarga korban maupun keluarga terdakwa. Keluarga korban ada 100 orang, dan keluarga tersangka sebanyak 50 orang. Selama persidangan sampai selesai, situasi kondusif,” ujarnya. (weg)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved