Tajen Maut di Bangli
Mangku Luwes Divonis 20 Tahun, Keluarga Alm. Komang Alam Tak Puas Putusan Hakim
Pengadilan Negeri Bangli telah menjatuhi vonis terhadap I Wayan Luwes alias Mangku Luwes atas kasus pembunuhan, Kamis (13/11).
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ni Ketut Dewi Febrayani
Selain pemeriksaan tubuh, juga pemeriksaan tas. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya oknum masyarakat yang membawa senjata tajam (sajam) maupun senjata api (senpi).
Bahkan setelah sidang, Kapolres Bangli, AKBP James memimpin anggotanya untuk melakukan sweeping terdapat kendaraan pihak korban maupun terdakwa. Dalam sweeping polisi mengamankan sebuah balok besi dari dalam sebuah mobil.
Pemilik mobil mengatakan bahwa besi tersebut digunakan untuk mengganti roda, bukan untuk hal yang melanggar hukum.
“Ini kami amankan dulu,” ujar polisi, lalu diiyakan pemilik kendaraan.
AKBP James mengatakan, pihaknya juga membagi personel untuk melakukan penjagaan terhadap keluarga korban dan terdakwa.
Baca juga: Tak Hanya Pengadilan, Alun-Alun dan Kantor Kejaksaan Bangli Dijaga Polisi Saat Sidang Mangku Luwes
“Kami juga bagi personel untuk pengamanan keluarga korban maupun keluarga terdakwa. Keluarga korban ada 100 orang, dan keluarga tersangka sebanyak 50 orang. Selama persidangan sampai selesai, situasi kondusif,” ujarnya. (weg)
| MANGKU Luwes Bisa Hadapi Konsekuensi Ganda, Prof Swardhana Soroti Vonis 20 Tahun, Ini Penjelasannya! |
|
|---|
| VONIS 20 Tahun Mangku Luwes Jadi Atensi Guru Besar Unud, Terpidana Bisa Hadapi Konsekuensi Ganda! |
|
|---|
| Fakta Persidangan Mangku Luwes, "Punyah" bersama Teman Sebelum Bunuh Orang |
|
|---|
| HISTERIS Kerabat Mendiang Komang Alam Dengar Putusan Hakim, Mangku Luwes Divonis 20 Tahun Penjara! |
|
|---|
| VONIS Mangku Luwes 20 Tahun Penjara, Padahal Keluarga Berharap Hukuman Mati, Ini Alasannya! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Mangku-Luwes-terdakwa-yang-divonis-20-tahun-penjara-ac.jpg)