Tajen Maut di Bangli

BREAKING NEWS: Habisi Komang Alam Dalam Kondisi Mabuk, Mangku Luwes divonis 20 tahun Penjara

BREAKING NEWS: Habisi Komang Alam Dalam Kondisi Mabuk, Mangku Luwes divonis 20 tahun Penjara

ISTIMEWA/FB KORBAN
KORBAN - Diduga dipicu oleh ketersinggungan pelaku (Mangku Luwes) karena adanya kegiatan sabung ayam di wilayah tempat tinggal pelaku. Sampai terjadi tragedi tajen maut. 

Sekitar pukul 16:30 Wita Mangku Luwes datang ke lokasi dalam keadaan mabuk dan mencari yang mengadakan tajen.

Saat itu terjadi perkelahian antara Komang Alam dan Mangku Luwes.

Dalam perkelahian tersebut, Komang Alam terkena senjata tajam yang menyebabkan luka di bagian perut.

Sedangkan Mangku Luwes juga terkena sabetan taji Komang Alam.

Pihak keluarga korban tuntut hukuman mati 

Berikut bukti kuatnya pembunuhan berencana (dari pihak keluarga):

1. Seperti beredar dalam video, sebelum datang ke arena tajen (TKP), Mangku Luwes dari lokasi pertamanya sudah menyebut kata, "mati...mati".

2. Mangku Luwes datang ke arena tajen, padahal bukan bebotoh, dengan membawa senjata tajam berupa pisau yang ditaruh dipinggangnya. 

3. Mangku Luwes dengan sengaja menghilangkan nyawa Komang Alam, dengan luka tusukan yang mengenai organ vital paru-paru hingga jantung. 

4. Mangku Luwes berstatus residivis yang baru keluar dari penjara Nusa kambangan, dengan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan tahun 2016, dan sekarang melakukan kasus yang sama. 

Keluarga berharap majelis hakim punya hati nurani, dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.

"Kalau tidak hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," sebutnya. 

Jika divonis 20 tahun penjara sesuai tuntuntan jaksa, keluarga menerima namun tidak merasa puas. Jadi harus divonis lebih berat dari 20 tahun penjara

Bagaimana kalau divonis di bawah 20 tahun penjara, keluarga dipastikan tidak terima dan akan lakukan banding.

Dalam sidang vonis besok, pihak keluarga akan kembali mendatangi Pengadilan Negeri Bangli seperti sidang-sidang sebelumnya. Bahkan dengan kekuatan massa lebih banyak.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved