Berita Badung
Utomo Simpan 38,12 Gram Sabu, 9 Pengedar dan 3 Pemakai Narkoba Diamankan Polisi
Pihaknya menyebutkan peredaran narkoba di Badung ternyata masih marak. Hal itu terlihat dari banyaknya jumlah pengedar diamankan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Sebanyak sembilan pengedar narkoba yang biasa mengedarkan narkoba di Badung berhasil dibekuk jajaran satuan reskrim Polres Badung. Selain sembilan pengedar Polres Badung juga mengamankan 4 pengguna dengan total tersangka 13 orang.
"Semua tersangka ini kita amankan dalam operasi antik agung tahun 2025 yang dilaksanakan selama 16 hari terakhir," ujar Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia saat merilis kasusnya pada Jumat (7/2).
Pihaknya menyebutkan peredaran narkoba di Badung ternyata masih marak. Hal itu terlihat dari banyaknya jumlah pengedar diamankan.
"Untuk kasus ini kami sudah melakukan pemetaan, karena Badung masing jadi sasaran para pengedar penyalahgunaan narkoba. Jadi dari hasil yang kami amankan sebagian besar orang Bali, Banyuwangi dan Jakarta," bebernya.
Baca juga: BABAK Baru Kasus Pembunuhan Agus di Blahbatuh, Kapolres Gianyar Dalami & Kumpulkan Barang Bukti
Baca juga: TRAGEDI Sopir Ngantuk, Pikap Muat Tomat Terperosok, Oleng Lalu Tabrak Pohon di Jalur Tengkorak
Mantan Kapolsek Kuta Utara itu menegaskan jika dari 9 pengedar yang diamankan, tersangka Triyo Utomo (25) yang paling banyak didapatkan barang buktinya mencapai 38,12 gram netto narkoba jenis sabu-sabu. Dijelaskan pria yang beralamat di Peliatan, Kerobokan, Kuta Utara, Badung diamankan di Jalan Taman Jimbaran pada Jumat 24 Januari 2025 sekitar pukul 16.30 Wita.
"Pelaku diamankan saat menggunakan sepeda motor vario hitam DK 8415 CL yang pada saat itu berhenti di pinggir jalan dan turun menaruh sebuah bungkusan kresek warna hitam di semak-semak yang diduga sabu-sabu," ujarnya.
Dijelaskan saat usai menaruh barang haram itu, tersangka langsung diamankan dan dari hasil interogasi tersangka mengaku hendak membuat alamat tempelan narkotika jenis sabu.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan dalam kresek hitam terdapat 35 plastik klip berisi sabu. Saat itu tersangka mengaku tinggal di sebuah kos Jl. Palem Sari, Banjar Buana Gubug, Jimbaran," bebernya
Selanjutnya dilakukan penggeledahan kamar kos tersebut dan dari hasil penggeledahan di kamar kos, ditemukan di atas plafon kamar kos tersangka 1 buah kotak kardus kecil warna putih yang di dalam terdapat 74 paket plastik klip berisi shabu, 1 buah kantong kresek warna hitam putih yang di dalamnya terdapat 5 paket plastik klip berisi sabu, 7 bendel plastik klip, 1 buah timbangan digital, 2 bendel pipet, 1 bendel tabung kaca.
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama Kakek dan mengaku berkomunikasi dengan Kakek melalui aplikasi whatsapp. Tersangka mengaku diberikan narkotika jenis sabu oleh Kakek pada hari Senin, 21 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wita, dengan cara mengambil tempelan di Jalan Taman Griya," ucapnya.
Diakui, tersangka mengaku sudah bekerja dengan Kakek selama 6 bulan dengan sistem kerja, tersangka menerima, memecah dan membuatkan alamat tempelan narkotika jenis sabu di seputaran wilayah Kuta Selatan dan diberi upah Rp 2,5 juta persekali diturunkan narkotika jenis sabu oleh Kakek.
"Jadi sepeda motor Vario warna hitam DK 8415 CL diberikan oleh Kakek kepada tersangka untuk digunakan sebagai alat transportasi mengambil dan menempel narkotika jenis sabu," bebernya.
Selain mengamankan pengedar Triyo, Polres Badung juga berhasil mengamankan tersangka lainnya yakni Agus MP (32) asal Kerobokan, Nyoman A asal Kerobokan, Nyoman A asal Kuta Utara, I Putu G (54) asal Mengwi, Cabul (54) asal Desa Kutuh, Guntur FT (54) asal Banyuwangi, Arrly (35) asal Bekasi, Made S (44) asal Mengwi, Kadek Ayu (33) asal Tabanan.l, I Gusti E Kuwum Mengwi, Kadek AM (29) asal Buleleng, dan Yoga S (40) asal Kuta.
"Jadi dari tangan semua tersangka kami mengamankan sabu 1.62,06 gram dan ganja 10,51 gram," imbuhnya. (gus)
KEJARI Badung Kembalikan Uang Korupsi Rp 280 Juta, Pada Perkara Pencurian Air PDAM Mangutama Badung |
![]() |
---|
Ingin Miliki Motor, 2 Buruh Proyek Ini Kompak Gondol Motor di Parkiran Homestay di Ungasan Bali |
![]() |
---|
Kasus Pencurian Air PDAM Mangutama Badung Bali, Kejari Kembalikan Uang Korupsi Rp 280 Juta |
![]() |
---|
Kejari Kembalikan Uang Korupsi Rp 280 Juta Pada Perkara Pencurian Air PDAM Mangutama Badung |
![]() |
---|
Pengendara yang Parkir Sembarangan di Jalan Pratama Raya Badung Diberikan Imbauan dan Teguran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.