Berita Badung
Anggaran Telah Disiapkan, Program Santunan untuk Lansia di Badung Masih Digodok
Janji pemerintah Kabupaten Badung dalam memberikan reward atau insentif kepada lanjut usia (lansia) yang berusia di atas 75 tahun
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Janji pemerintah Kabupaten Badung dalam memberikan reward atau insentif kepada lanjut usia (lansia) yang berusia di atas 75 tahun sepertinya belum bisa cepat terwujud.
Pasalnya pemda saat ini masih menggodok regulasi untuk memberikan santunan tersebut.
Kendati demikian Pemkab Badung sudah memastikan anggaran sudah disiapkan di APBD tahun 2026 mendatang.
Mengingat santunan itu akan diberikan dalam bentuk isentif atau reward (penghargaan).
Baca juga: Debit Air Tinggi, Proyek Penataan Tukad Badung Terendam Tiga Kali
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa belum lama ini mengakui saat ini santunan untuk para lansia masih terkendala anggaran. Pihaknya mengaku jika diberikan reward tidak bisa dilakukan berkali-kali, sehingga regulasi perlu di godok
"Jadi, ini berbentuk penghargaan, kalau penghargaan itu kan sekali, tidak mungkin terus-menerus, jadi secara akumulasi. Misalnya berapa kita akan berikan lansia itu per bulan jadi diakumulasi dan diberikan pada saat mereka berulang tahun," ujarnya.
Adi Arnawa mencontohkan, misalnya diberikan bantuan Rp1 juta per bulan, maka setiap ulang tahun lansia berhak mendapat Rp12 juta sekali.
Baca juga: Tiang dan Kabel Jadi Penyebab Banjir di Denpasar Bali, Warga Badung Diimbau Tanggap Darurat Bencana
"Jadi diberikan sekali, tidak terus-menerus atau perbulan. Nah semua ini memang terkendala regulasi dan masih kita godok biar kita tidak salah," jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Badung dr. I Made Padma Puspita Minggu 9 November 2025 mengakui jika dirinya bersama dengan Tim Bantuan Hukum Badung sudah pada tahap penyusunan rancangan Peraturan Bupati terkait dengan pemberian insentif atau reward bagi lansia ini.
Namun karena regulasi teknis, di mana Dinas Kesehatan dibatasi kewenangannya dalam memberikan bantuan.
Bahkan bantuan dana hanya boleh sekali.
"Bapak Bupati sudah berkomitmen dengan memasang anggaran di APBD perubahan tahun 2025 dan di APBD tahun 2026, namun karena regulasi teknis pemberian, kalau berupa penghargaan hanya bisa diberikan sekali. Namun jika bentuknya insentif dari daerah tidak boleh dari dinas kesehatan yang memberikan," ucapnya.
Sementara itu, Komisi IV DPRD Badung juga menyoroti program tersebut.
Ketua Komisi IV, I Nyoman Graha Wicaksana meminta OPD terkait memaksimalkan regulasi, agar tidak menyalahi aturan.
"Program ini masih dalam tahap penyempurnaan karena sempat terjadi peralihan kewenangan antara Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Ini harus dipastikan," ucapnya
Diakui, penyesuaian program tersebut dilakukan sesuai arahan kementerian, yang menyatakan bahwa Dinas Kesehatan tidak diperkenankan memberikan bantuan berupa reward.
“Sehingga kini kewenangan kembali ke Dinas Sosial. Ini memerlukan penyesuaian teknis agar program ini tetap sesuai arahan Bupati dan tepat laksana di lapangan," imbuh Graha (*)
Berita lainnya di Pemkab Badung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Terkait-santunan-untuk-lansia-pihaknya-mengatakan-masih-digodok-78.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.