Berita Badung

REGULASI Santunan Lansia Masih Digodok, Pemkab Badung Pastikan Anggaran Siap di APBD 2026!

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa belum lama ini mengakui, saat ini santunan untuk para lansia masih terkendala anggaran.

Istimewa
SANTUNAN - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. Terkait santunan untuk lansia, pihaknya mengatakan masih digodok. 

TRIBUN-BALI.COM  - Janji pemerintah Kabupaten Badung dalam memberikan reward atau insentif kepada lanjut usia (Lansia) yang berusia di atas 75 tahun sepertinya belum bisa terwujud cepat. Pasalnya saat ini masih menggodok regulasi untuk memberikan santunan tersebut.

Kendati demikian Pemkab Badung memastikan anggaran sudah disiapkan di APBD tahun 2026 mendatang. Mengingat santunan itu akan diberikan dalam bentuk insentif atau reward (penghargaan).
 
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa belum lama ini mengakui, saat ini santunan untuk para lansia masih terkendala anggaran. Pihaknya mengaku jika diberikan reward tidak bisa dilakukan berkali-kali, sehingga regulasi perlu digodok.

Baca juga: KAPTEN Mudita Tak Masuk Daftar Pahlawan Nasional Tahun Ini, Presiden Umumkan 10 Nama, Ada Soeharto!

Baca juga: PEMKAB Segera Bentuk BUMD, Potensi Migas di Buleleng Mulai Dilirik Investor

"Jadi, ini berbentuk penghargaan, kalau penghargaan itu kan sekali tidak mungkin terus menerus jadi secara akumulasi. Misalnya berapa kita akan berikan lansia itu per bulan jadi diakumulasi dan diberikan pada saat mereka berulang tahun," ujarnya 

Adi Arnawa mencontohkan, misalnya diberikan bantuan Rp. 1 juta per bulan, maka setiap ulang tahun lansia berhak mendapat Rp 12 juta sekali.

"Jadi diberikan sekali tidak terus menerus atau perbulan. Nah semua ini memang terkendala regulasi dan masih kita godok biar kita tidak salah," jelasnya

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Badung dr. I Made Padma Puspita Minggu (9/11) mengakui jika dirinya bersama dengan Tim Bantuan Hukum Badung sudah pada tahap penyusunan rancangan Peraturan Bupati terkait dengan pemberian insentif atau reward bagi lansia ini. Namun karena regulasi teknis, dimana Dinas Kesehatan dibatasi kewenangannya dalam memberikan bantuan. Bahkan bantuan dana hanya boleh sekali.

"Bapak Bupati sudah berkomitmen dengan memasang anggaran di APBD perubahan tahun 2025 dan di APBD tahun 2026, namun karena regulasi teknis pemberian, kalau berupa penghargaan hanya bisa diberikan sekali. Namun jika bentuknya insentif dari daerah tidak boleh dari dinas kesehatan yang memberikan," ucapnya. (gus)

Ingatkan Agar Tak Menyalahi Aturan

Sementara itu, Komisi IV DPRD Badung juga menyoroti program tersebut.  Ketua Komisi IV, I Nyoman Graha Wicaksana meminta OPD terkait memaksimalkan regulasi, agar tidak menyalahi aturan 

"Program ini masih dalam tahap penyempurnaan karena sempat terjadi peralihan kewenangan antara Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Ini harus dipastikan," ucapnya

Diakui, penyesuaian program tersebut dilakukan sesuai arahan kementerian, yang menyatakan bahwa Dinas Kesehatan tidak diperkenankan memberikan bantuan berupa reward. 

“Sehingga kini kewenangan kembali ke Dinas Sosial. Ini memerlukan penyesuaian teknis agar program ini tetap sesuai arahan Bupati dan tepat laksana di lapangan," imbuh Graha. (gus)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved