Berita Buleleng
Seorang Pria Terancam Hukuman Seumur Hidup & Denda Rp 1 M di Bali, VA Sembunyikan 19 Paket Sabu
VA yang tidak mampu berkutik, akhirnya memberitahu di mana ia menyimpan barang narkoba.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pria berinisial VA ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba.
Mirisnya barang haram itu disembunyikan di rumah sang nenek.
Dari penangkapan saat itu, polisi berhasil mengamankan 19 paket narkoba siap edar.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, VA ditangkap hari Kamis 19 Desember 2024 lalu.
Baca juga: KASUS Pencurian & Narkoba Dominan di Denpasar Sepanjang 2024, Polresta: 1.801 Gangguan Kamtibmas!
Dia ditangkap saat sedang melintas di jalan wilayah Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng sekitar pukul 23.30 Wita.
"Penangkapan yang bersangkutan ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat, akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Munduk. Hingga setelah dilakukan upaya penyelidikan, tim opsnal Goak Poleng mendapati identitas VA ini," jelasnya, Senin 30 Desember 2024.
VA yang tidak mampu berkutik, akhirnya memberitahu di mana ia menyimpan barang narkoba.
Polisi pun segera mendatangi satu rumah di wilayah Banjar Dinas Tamblingan, yang merupakan rumah nenek VA.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan 19 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 41,64 bruto dan sebutir pil ekstasi seberat 0,45 gram," ungkapnya.
Pria 37 tahun itu selanjutnya digiring ke Polres Buleleng untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia disangkakan pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.