Berita Buleleng
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Terungkap pencabutan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Pemkab Buleleng terkait dugaan perselingkuhan bisa dilakukan.
Seperti diketahui Bupati Buleleng telah mengeluarkan SK pemberhentian bagi dua orang PPPK yaitu, GA dan WA.
SK pemberhentian keduanya sebagai PPPK itu diterbitkan setelah ada pengaduan dari istri sah GA terkait adanya dugaan perselingkuhan.
Namun, pencabutan SK pemberhentian kedua PPPK di lingkup Pemkab Buleleng tersebut tidak bisa serta-merta dilakukan.
Baca juga: TAK ADA TAWAR MENAWAR! Pasca Banjir di Bali, Giri Prasta Terapkan Aturan ini, Siapkan Sanksi
Pencabutan SK pemberhentian kedua PPPK itu hanya bisa dilakukan melalui pengadilan.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra saat disinggung terkait nasib kedua PPPK, Kamis (18/9/2025).
Menurut Sutjidra, penerbitan SK pemberhentian terhadap kedua oknum PPPK ini sudah melalui berbagai pertimbangan.
"Berat lho mengambil keputusan. Tapi dengan berbagai pertimbangan, ya harus dilakukan untuk menjaga marwah ASN, PPPK dan Pemkab Buleleng," tegasnya.
Sedangkan untuk mencabut SK tersebut, Sutjidra mengatakan hal ini tidak bisa serta-merta dilakukan.
Baca juga: SELAMAT JALAN Komang Sasa, Jadi Terapis Spa di Turki Berujung Duka, Mendarat di Bali Hari ini
Sebaliknya, pencabutan SK kedua PPPK itu bisa dilakukan apabila ada putusan pengadilan tepatnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau soal itu pertimbangannya di pengadilan. Apabila pengadilan memerintahkan demikian, ya kita cabut. Kita tidak bisa mencabut semena-mena," ucapnya.
Sebelumnya pada Senin (15/9/2025) orang tua GA dan WA mendatangi gedung DPRD Buleleng untuk melakukan audiensi.
Kedatangan kedua orangtua oknum PPPK itu ke DPRD didampingi kuasa hukum dan LSM Gema Nusantara.
Audiensi tersebut pada intinya meminta Pemkab Buleleng mencabut SK pemberhentian, karena perbuatan yang dituduhkan pada GA dan WA ihwal perzinahan, tidak terbukti di kepolisian.
Selain itu, pihak DPRD juga diminta mengundang Bupati Buleleng untuk didengarkan pendapatnya mengenai penerbitan SK pemberhentian.
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Reklame di Buleleng Bali Ditata, Masyarakat Bisa Dapat Uang Dari Sewa Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.