Berita Buleleng

Rencana Perampingan OPD di Buleleng Bali, Sutjidra Ingin Pelayanan Efektif dan Efisien

restrukturisasi OPD dilakukan untuk menciptakan birokrasi yang ramping, namun gesit dalam memberikan pelayanan publik. 

Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury
Restrukturisasi - Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra saat memberi keterangan mengenai restrukturisasi OPD. Ada sejumlah OPD yang akan digabung dan ada yang akan dipisah. Rencana Perampingan OPD di Buleleng Bali, Sutjidra Ingin Pelayanan Efektif dan Efisien 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Buleleng akan dirampingkan. 

Perampingan OPD ini tujuannya agar pelayanan masyarakat efektif dan efisien. 

Rencana Perampingan OPD ini sebenarnya sempat mengemuka pada Maret 2025 lalu. 

Hingga pada rapat paripurna di DPRD Buleleng, Rabu 8 Oktober 2025, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menyerahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Baca juga: Wabup Bangli Bali Soroti Rendahnya Inovasi OPD Di Tengah Melonjaknya IID Bangli

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra ditemui usai rapat mengungkapkan, restrukturisasi OPD dilakukan untuk menciptakan birokrasi yang ramping, namun gesit dalam memberikan pelayanan publik. 

Rencana restrukturisasi ini pun sudah dikonsultasikan dengan Gubernur Bali

"Ini sudah melalui pertimbangan. Kami ingin OPD yang tidak terlalu gemuk, tapi gesit dalam melayani masyarakat. Sehingga nanti ke depan betul-betul OPD ini efektif, efisien. Itu tujuan kami," tegasnya. 

Perampingan OPD dilakukan berdasarkan kesamaan fungsi dan rumpun kerja. Seperti Dinas Pertanian akan dilebur ke dalam Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan. 

Kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), akan digabung dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta). 

Selain itu, Dinas Pariwisata akan digabungkan ke dalam Dinas Kebudayaan Buleleng

Sedangkan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A), akan dipisah menjadi dua. 

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan masuk ke Dinas Sosial, sementara bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana akan berada di bawah koordinasi Dinas Kesehatan.

Restrukturisasi tak hanya perampingan OPD saja, namun adapula pemekaran OPD

Bupati asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan ini mencontohkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang akan dipecah menjadi dua instansi. 

Yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Badan Pendapatan Daerah.

"Ada potensi pendapatan yang perlu dikelola secara mandiri, sehingga badan pendapatan dan badan pengelolaan perlu dipisahkan. Dengan begitu, pengelolaan keuangan daerah bisa lebih fokus dan profesional," tandasnya. (mer)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved