Berita Jembrana
3 Dinas di Pemkab Jembrana Bali Dilebur, Ranperda Tentang OPD hingga Ketenagakerjaan Disahkan
Dengan peleburan tersebut, ada pengurangan tiga Dinas. Yang awalnya jumlah Dinas dari 16, menjadi 13 Dinas.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah resmi disahkan saat sidang paripurna di DPRD Jembrana, Bali, Jumat 8 Agustus 2025 kemarin.
Sehingga, ada tiga Dinas di lingkungan Pemkab Jembrana yang dihapus alias digabung dengan Dinas lainnya.
Penggabungan OPD ini merupakan salah satu program Kembang-Ipat untuk efisiensi.
Sebab, dari pengurangan tersebut mampu menghemat anggaran hingga miliaran rupiah.
Baca juga: BATAL Lulus 1 PPPK Jembrana, Sudah Diberhentikan OPD Sebelum Seleksi, Simak Alasannya!
Dalam Perda tersebut, empat OPD/Dinas yang digabung atau dirampingkan menjadi 2 OPD/Dinas, yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial menjadi Dinas Kesehatan dan Sosial.
Kemudian Dinas PPPA-PPKB dan Dinas PMD menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Sementara, Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan dilebur ke dalam dua dinas yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan. Kemudian juga ada Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan.
Kemudian salah satu bidang di Dinas PUPR-PKP, yakni Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman bergabung di Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dengan peleburan tersebut, ada pengurangan tiga Dinas. Yang awalnya jumlah Dinas dari 16, menjadi 13 Dinas.
Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan yang langsung menandatangani perda tersebut bersama Ketua DPRD, Ni Made Sri Sutharmi tersebut menekankan bahwa DPRD Jembrana sangat mendukung percepatan program daerah.
Salah satunya dengan pembentukan dan persetujuan Perda SOTK dalam rangka efisiensi kinerja Pemkab Jembrana terutama dalam pelaksanaan layanan kepada masyarakat.
"Ini wujud adaptasi birokrasi Pemkab Jembrana terhadap tantangan zaman dan kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks. Ini adalah ikhtiar kita untuk menciptakan birokrasi yang ramping secara struktur namun kaya fungsi. Birokrasi yang lincah, yang mampu berlari cepat menjawab kebutuhan masyarakat Jembrana," ungkapnya.
Selain Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, juga disahkan dua perda lainnya yakni Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang merupakan Ranperda inisiatif dari DPRD.
"Ranperda ini nantinya diharapkan menjadi pijakan kuat kita dalam memberikan perlindungan optimal terhadap tenaga kerja yang bekerja di kabupaten Jembrana. Tentunya akan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis dan dinamis, meningkatkan kualitas sumber daya manusia lokal, dan memperluas kesempatan kerja yang layak bagi seluruh masyarakat Jembrana," tandasnya.
Kumpulan Artikel Jembrana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.