Berita Badung
Bupati Badung Instruksikan OPD Bentuk Tim Reaksi Cepat. Buka Ruang Pengaduan Lewat ‘Kontak Bupati’
Bupati Adi Arnawa mengatakan, kontak bupati merupakan wadah untuk menampung keluhan di masyarakat.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Belum ada 100 hari kerja, beragam terobosan telah dikeluarkan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa.
Kini Bupati asal Pecatu, Kuta Selatan tersebut membuka ruang untuk pengaduan masyarakat.
Program yang diberi nama Kontak Bupati itu akan merespon cepat keluhan masyarakat dan secepatnya akan langsung ditanggapi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pengaduan bisa dilakukan melalui Media Sosial (Medsos) maupun kontak khusus Bupati Badung.
Baca juga: Atasi Kemacetan, Denpasar Bali Siapkan 40 Motor Listrik untuk TRC
Dipastikan langkah tersebut untuk mengakomodir keluhan-keluhan di masyarakat yang tidak tersampaikan.
Bahkan jika OPD yang menangani keluhan tersebut lambat merespon, Bupati mengancam akan melakukan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)
Bupati Adi Arnawa mengatakan, kontak bupati merupakan wadah untuk menampung keluhan di masyarakat.
Sehingga masyarakat bisa langsung mengeluhkan terkait pelayanan, lingkungan dan yang lainnya.
"Sudah ada kontak bupati, jadi aduan masyarakat bisa di sana, konsekuensinya setiap organisasi perangkat daerah harus membentuk tim reaksi cepat (TRC)," ungkapnya.
Menurutnya, setiap keluhan atau informasi yang disampaikan masyarakat akan disampaikan langsung kepada OPD terkait.
Tim TRC yang disiapkan di masing-masing OPD pun wajib menindaklanjuti keluhan tersebut.
"Setiap keluhan akan saya sampaikan ke OPD terkait. Ini akan saya nilai, jika ingin kinerjanya bagus di mata bupati dia (OPD-red) harus bergerak. Kalau sampai tidak bergerak, kinerjanya dipertanyakan," ucapnya
Tak hanya itu, OPD yang tidak menindaklanjuti dari keluhan masyarakat yang masuk di akun kontak bupati siap-siap akan menerima sanksi.
Sebab, Bupati Adi Arnawa dengan tegas mengatakan akan menunda pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Jika tidak ditindaklanjuti, bupati dapat menghold (menunda) pencairan TPP," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.