CPNS & PPPK

BATAL Lulus 1 PPPK Jembrana, Sudah Diberhentikan OPD Sebelum Seleksi, Simak Alasannya! 

Sebab, peserta yang sebelumnya bekerja di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jembrana tersebut telah dihentikan karena kinerja tak sesuai.

Istimewa
ILUSTRASI - Satu orang peserta yang diumumkan lulus seleksi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024 dibatalkan kelulusannya. Sebab, peserta yang sebelumnya bekerja di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jembrana tersebut telah dihentikan karena kinerja yang tak sesuai. 

TRIBUN-BALI.COM - Satu orang peserta yang diumumkan lulus seleksi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024 dibatalkan kelulusannya.

Sebab, peserta yang sebelumnya bekerja di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jembrana tersebut telah dihentikan karena kinerja yang tak sesuai.

Penghentiannya sebagai pegawai kontrak dilakukan sebelum seleksi kompetensi dilakukan. Status kelulusan kemudian dialihkan kepada peserta dengan nilai peringkat di bawahnya.

Menurut informasi yang diperoleh, pemutusan kerja pegawai kontrak tersebut berdasarkan Surat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana per tanggal 10 Februari 2025 lalu atau sebelum seleksi kompetensi PPPK tahap II. 

Baca juga: 6 Orang Pendatang Tinggal di Klungkung Tanpa KTP Langsung Dipulangkan

Baca juga: Peluncuran Koperasi Merah Putih Diundur, Badung Pastikan Dua Desa Menjadi Desa Percontohan

Pegawai tersebut dinilai tidak menunjukkan kinerja yang baik dan tidak disiplin. Namun, karena menerima undangan dari BKN untuk seleksi kompetensi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024 lalu, yang bersangkutan hadir dan dinyatakan lulus. 

"Satu orang (peserta PPPK) dibatalkan. Karena sebelumnya sudah diberhentikan oleh kepala OPD setempat," jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani saat dikonfirmasi. 

Menurut dia, pemutusan pegawai kontrak tersebut sesuai pertimbangan dari OPD setempat. Yang bersangkutan tidak menunjukkan kinerja serta kedisiplinan yang baik. Sehingga, sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi tersebut telah dihentikan. 

"Status kelulusannya kemudian diganti dengan peringkat atau ranking di bawahnya," ungkapnya. 

Untuk diketahui, ada tujuh formasi PPPK tahun anggaran 2024 kemarin untuk lingkungan Pemkab Jembrana belum terisi alias kosong karena tak ada pelamar. Mulai dari dua orang nakes, empat orang tenaga teknis dan satu tenaga guru. 

Di sisi lain, dengan berakhirnya tahapan seleksi tersebut, ada ribuan tenaga non ASN yang belum beralih status di Pemkab Jembrana. Pemerintah daerah masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Menurut data yang diperoleh, total formasi PPPK yang tersedia sebelumnya sebanyak 610 orang. Jumlah tersebut diperebutkan dalam tua tahap seleksi.

Tahap pertama, sebanyak 457 orang dinyatakan lulus dan telah dilantik kemarin. Sementara pada tahap II, ada 146 formasi yang terisi. Sehingga masih ada 7 formasi yang tidak terisi alias kosong karena tanpa pelamar.

Disinggung mengenai status para pegawai non ASN yang belum lulus seleksi ASN, Pemkab Jembrana masih menunggu regulasi lebih lanjut terkait pelamar tak lulus seleksi di tahap II dari pemerintah pusat. Namun, untuk tahap I saat ini sudah proses pembuatan peta jabatan non ASN.

"Untuk tahap pertama masih pemetaan jabatan non ASN. Kelanjutannya yang tahap II (PPPK paruh waktu) masih menunggu regulasi lebih lanjut," tandasnya. (mpa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved