CPNS & PPPK
RATUSAN Calon PPPK Paruh Waktu “Serbu” Polres Jembrana, Layanan SKCK Khusus Calon PPPK Dibuka 3 Hari
Ratusan pegawai non ASN lingkungan Pemkab Jembrana nampak berdatangan ke Mapolres Jembrana, Jumat (12/9) pagi.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Ratusan pegawai non ASN lingkungan Pemkab Jembrana nampak berdatangan ke Mapolres Jembrana, Jumat (12/9) pagi. Mereka datang dengan membawa map berwarna merah.
Adalah untuk memperoleh layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang jadi salah satu syarat untuk pendaftaran PPPK Paruh Waktu.
Diketahui, Pemkab Jembrana telah mengumumkan alokasi kebutuhan pegawai tersebut sebanyak 1.467 orang di bidang kesehatan, guru, dan juga teknis. Kemudian hari terakhir pengumpulan segala berkas yang diperlukan adalah Senin 15/9 mendatang.
Menurut informasi yang diperoleh, layanan penerbitan SKCK di Polres Jembrana khusus untuk calon PPPK Paruh Waktu dibuka mulai hari ini 12-14 September 2025 mendatang. Dalam sehari, rencananya memberikan pelayanan terhadap 400 orang. Namun, pada Kamis (11/9) Polres Jembrana sudah melayani sekitar 344 orang.
Baca juga: STP & MD Bawa 100 Gram Sabu, 2 Residivis Kasus Penganiayaan Tempel Narkotika Sesuai Pesanan
Baca juga: SAH! Dewan Hakim Porprov Kabulkan Gugatan KONI Buleleng, Jadwalkan Ulang Laga Buleleng vs Gianyar?
"Kemarin kita sudah melayani 344 orang untuk SKCK. Petugas kita akan membantu semaksimal mungkin," kata Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, Jumat (12/9).
Menurut AKBP Kadek Citra, pelayanan SKCK Polres Jembrana khusus bagi pendaftar PPPK Paruh Waktu adalah mulai 12-14 September 2025 mendatang. Waktunya dimulai pukul 08.00-20.00 Wita.
"Kuota per harinya itu 400 orang hingga pukul 8 malam. Tapi kami prediksi akan melebihi dari jam tersebut. Petugas kami akan berupaya optimal karena kami komitmen selesaikan pelayanan untuk 400 orang tersebut. Kami tanggung jawab," sebutnya.
Disinggung mengenai antisipasi sistem error (rusak, -red) selama pelaksanaannya, mantan Kasat Lantas Polres Tabanan ini menegaskan pihaknya telah menyediakan layanan daftar online maupun manual. Namun, jika bisa mendaftar secara online, pelayanan yang diterima bakal lebih cepat.
"Untuk masyarakat (calon PPPK) tidak usah khawatir. Kami sudah maksimalkan jumlah petugas dan penambahan loket. Awalnya hanya dua loket sekarang 6 loket dengan waktu layanan 12 jam," tandasnya. (mpa)
Alokasikan 1.467 Kuota PPPK Paruh Waktu
Untuk diketahui, Pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN atau tidak, akhirnya bisa bernapas lega. Sebab, BKPSDM Jembrana telah mengumumkan penetapan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Total ada 1.467 kuota yang dialokasikan di lingkungan Pemkab Jembrana.
Menurut data yang berhasil diperoleh, total alokasi yang telah ditetapkan tersebut terdiri dari tiga bidang pegawai. Mulai dari tenaga guru sebanyak 108 orang, kemudian tenaga kesehatan sebanyak 18 orang, dan tenaga teknis sebanyak 1.341 orang.
Jumlah keseluruhan tersebut merupakan mereka yang tidak lulus saat proses seleksi PPPK Tahap I dan II serta peserta seleksi CPNS yang tidak mendapat alokasi formasi.
"Ya kita kemarin sudah umumkan alokasinya sesuai jumlah yang ada. Total 1.467 orang baik itu pendaftar PPPK tahap I dan tahap II serta pendaftar CPNS," ungkap Kepala BKPSDM Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani saat dikonfirmasi, Kamis 11 September 2025.
Menurut Natalis, pengumuman tersebut telah disampaikan melalui berbagai tempat. Seluruh kelengkapan berkas yang diperlukan paling lambat diupload pada 15 September 2025 mendatang. (mpa)
2.290 Formasi PPPK Paruh Waktu Diusulkan, Pemkab Buleleng Ajukan ke BKN, Tak Perlu Ikut Seleksi Lagi |
![]() |
---|
BATAL Lulus 1 PPPK Jembrana, Sudah Diberhentikan OPD Sebelum Seleksi, Simak Alasannya! |
![]() |
---|
MESADU ke DPRD Buleleng Puluhan Pegawai Non ASN, 900 Tenaga Kontrak di Klungkung Belum Lulus PPPK |
![]() |
---|
Formasi Teknis dan Nakes Sudah Diumumkan, Calon PPPK Tahap I Dilantik Pekan Depan |
![]() |
---|
BATAL Terima SK PPPK 8 Pegawai Kontrak, 3.692 Pegawai Kontrak Resmi Jadi Bagian ASN Pemkab Buleleng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.