CPNS & PPPK

3 Orang PPPK Mengundurkan Diri, Formasi Jabatan Tak Bisa Diisi Orang Lain, Ini Kata Sekda Buleleng

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa mengungkapkan, tiga orang calon PPPK tersebut mengundurkan diri karena alasan internal.

ISTIMEWA
ILUSTRASI - Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di Buleleng masih tersisa tiga jabatan. Walau demikian, formasi tersebut tidak bisa diisi. 

TRIBUN-BALI.COM - Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di Buleleng masih tersisa tiga jabatan. Walau demikian, formasi tersebut tidak bisa diisi.

Kosongnya tiga formasi ini karena calon PPPK sebelumnya memutuskan untuk mengundurkan diri. Alhasil dari total 547 formasi, hanya 544 formasi yang terisi dan dilantik pada Kamis (18/9) kemarin. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa mengungkapkan, tiga orang calon PPPK tersebut mengundurkan diri karena alasan internal.

Sayangnya keputusan tersebut diambil saat masa pemberkasan permohonan usulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Alhasil formasi kosong ini tidak bisa diisi orang lain. 

Baca juga: SUNGAI Dalam Mall Bali Galeria Ditemukan Pansus DPRD Bali, 1 Korban Tewas Ditemukan di Sungai Sana

Baca juga: PANIK Warga Hingga Bunyikan Kukul Bulus, Dusun Tengading Desa Antiga Kembali Kebanjiran

FORMASI KOSONG- Sekda Buleleng, Gede Suyasa. Ia mengatakan tiga formasi kosong PPPK Penuh waktu tidak bisa diisi, walaupun tiga calon PPPK mengundurkan diri. 
FORMASI KOSONG- Sekda Buleleng, Gede Suyasa. Ia mengatakan tiga formasi kosong PPPK Penuh waktu tidak bisa diisi, walaupun tiga calon PPPK mengundurkan diri.  (Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury )

"Kalau dia dalam proses pengusulan NIP tidak berproses, itu tidak bisa diganti. Tapi ketika dia proses pengumuman, lalu menyatakan pengunduran diri, itu baru bisa kita ajukan formasi berikutnya. Makanya ada namanya optimalisasi yang fungsinya untuk mengisi kekosongan karena faktor-faktor seperti ini (mengundurkan diri)," jelasnya, Jumat (19/9). 

Selain itu, faktor lain yang menyebabkan formasi ini tidak bisa diisi karena PPPK penuh waktu sudah ditutup. Sedangkan saat ini fokus pemerintah adalah PPPK paruh waktu. Di mana saat ini masih proses pengisian daftarr riwayat hidup (DRH). 

Kata Sekda Suyasa, total ada 2.290 pegawai non-ASN yang sedang berproses PPPK paruh waktu. Seluruhnya merupakan tenaga non ASN yang masuk database dan sudah mengikuti seleksi pada PPPK tahap I ataupun II. 

"Berbeda dengan PPPK penuh waktu, mereka mendapat gaji yang besarannya diatur oleh pemerintah pusat. Sedangkan PPPK paruh waktu, upahnya berupa uang jasa yang bersumber dari APBD. Besarannya pun menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," tandasnya. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved