CPNS & PPPK
3 Orang PPPK Mengundurkan Diri, Formasi Jabatan Tak Bisa Diisi Orang Lain, Ini Kata Sekda Buleleng
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa mengungkapkan, tiga orang calon PPPK tersebut mengundurkan diri karena alasan internal.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di Buleleng masih tersisa tiga jabatan. Walau demikian, formasi tersebut tidak bisa diisi.
Kosongnya tiga formasi ini karena calon PPPK sebelumnya memutuskan untuk mengundurkan diri. Alhasil dari total 547 formasi, hanya 544 formasi yang terisi dan dilantik pada Kamis (18/9) kemarin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa mengungkapkan, tiga orang calon PPPK tersebut mengundurkan diri karena alasan internal.
Sayangnya keputusan tersebut diambil saat masa pemberkasan permohonan usulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Alhasil formasi kosong ini tidak bisa diisi orang lain.
Baca juga: SUNGAI Dalam Mall Bali Galeria Ditemukan Pansus DPRD Bali, 1 Korban Tewas Ditemukan di Sungai Sana
Baca juga: PANIK Warga Hingga Bunyikan Kukul Bulus, Dusun Tengading Desa Antiga Kembali Kebanjiran

"Kalau dia dalam proses pengusulan NIP tidak berproses, itu tidak bisa diganti. Tapi ketika dia proses pengumuman, lalu menyatakan pengunduran diri, itu baru bisa kita ajukan formasi berikutnya. Makanya ada namanya optimalisasi yang fungsinya untuk mengisi kekosongan karena faktor-faktor seperti ini (mengundurkan diri)," jelasnya, Jumat (19/9).
Selain itu, faktor lain yang menyebabkan formasi ini tidak bisa diisi karena PPPK penuh waktu sudah ditutup. Sedangkan saat ini fokus pemerintah adalah PPPK paruh waktu. Di mana saat ini masih proses pengisian daftarr riwayat hidup (DRH).
Kata Sekda Suyasa, total ada 2.290 pegawai non-ASN yang sedang berproses PPPK paruh waktu. Seluruhnya merupakan tenaga non ASN yang masuk database dan sudah mengikuti seleksi pada PPPK tahap I ataupun II.
"Berbeda dengan PPPK penuh waktu, mereka mendapat gaji yang besarannya diatur oleh pemerintah pusat. Sedangkan PPPK paruh waktu, upahnya berupa uang jasa yang bersumber dari APBD. Besarannya pun menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," tandasnya. (mer)
17 Calon PPPK Paruh Waktu Mengundurkan Diri, BKPSDM Buleleng Sudah Kirim SPTJM ke Menpan RB |
![]() |
---|
RIBUAN PPPK Jalan Kaki dari Stadion Dipta ke Alun-alun, Wabup Gianyar Pimpin Pelantikan 1.994 Orang! |
![]() |
---|
RATUSAN Calon PPPK Paruh Waktu “Serbu” Polres Jembrana, Layanan SKCK Khusus Calon PPPK Dibuka 3 Hari |
![]() |
---|
2.290 Formasi PPPK Paruh Waktu Diusulkan, Pemkab Buleleng Ajukan ke BKN, Tak Perlu Ikut Seleksi Lagi |
![]() |
---|
BATAL Lulus 1 PPPK Jembrana, Sudah Diberhentikan OPD Sebelum Seleksi, Simak Alasannya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.