Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

CPNS & PPPK

Rancang untuk PPPK Paruh Waktu, Pemkot Dapat Dana Bagi Hasil Rp12 M dari Pemprov Bali

Pihaknya pun berkomitmen agar ASN, termasuk PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu akan digaji sesuai standar upah minimum regional (UMR).

Tayang:
Istimewa
ILUSTRASI - Pihaknya pun berkomitmen agar ASN, termasuk PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu akan digaji sesuai standar upah minimum regional (UMR). Sehingga tidak ada lagi pegawai yang digaji di bawah UMR. 

TRIBUN-BALI.COM - Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, Pemkot Denpasar mendapatkan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp12 miliar dari Provinsi Bali.

Rencananya, dana tersebut akan digunakan untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Kamis, (27/11).

"Kami gunakan untuk beberapa program salah satunya diprioritaskan untuk pengangkatan PPPK paruh waktu," katanya.

Apalagi, berdasarkan aturan dari pusat, per tahun 2026 hanya akan ada PNS, PPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. "Itu butuh anggaran yang harus kita alokasikan," imbuhnya. 

Baca juga: SEKARAT Sekolah Swasta di Bali Jadi Sinyal Darurat, BMPS Minta Moratorium Pendirian Sekolah Negeri

Baca juga: JANGAN Ribut Soal Perak atau Emas, Minta Publik Tak Gaduh Target Timnas U22 Indonesia di SEA Games

Pihaknya pun berkomitmen agar ASN, termasuk PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu akan digaji sesuai standar upah minimum regional (UMR). Sehingga tidak ada lagi pegawai yang digaji di bawah UMR.

Sementara itu, tahun 2025 ini, sebanyak 3.926 PPPK tahap pertama tahun anggaran 2024 di Denpasar telah dilantik. Kemudian 495 PPPK kembali dilantik untuk tahap kedua. 

Selain itu, Pemkot Denpasar juga telah mengusulkan formasi PPPK paruh waktu sebanyak 1.700 orang. (sup)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved